DPRD Surabaya Godok Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, Box Culvert Berlubang hingga Retribusi Ringan

oleh -87 Dilihat
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dalam rapat yang digelar hari ini, Pansus fokus membedah draf pasal per pasal, termasuk mengusulkan inovasi teknis pada saluran drainase kota.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang diusulkan adalah standarisasi baru untuk pemasangan box culvert. Kedepan, saluran tersebut tidak boleh tertutup rapat, melainkan harus memiliki lubang infiltrasi atau biopori.

“Kami usulkan box culvert nanti ada lubangnya untuk infiltrasi. Berdasarkan kajian, lubang-lubang ini bisa menyerap air yang mengalir hingga 33 persen lebih,” ujar Baktiono saat ditemui usai rapat Pansus, Senin (23/2).

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga tinggi muka tanah di Surabaya agar tidak terus menurun. Selain melalui saluran, resapan air juga akan dimaksimalkan melalui program pavinisasi yang diatur dalam Pasal 9.

Terkait pembiayaan, Raperda ini juga mengatur mengenai retribusi pengelolaan limbah. Baktiono memastikan bahwa tarif yang akan dikenakan tidak akan membebani warga. Mekanisme penarikannya direncanakan bakal dititipkan melalui tagihan PDAM atau PLN, serupa dengan penarikan retribusi sampah.

“Tarifnya nanti berjenjang, ada tarif sosial, menengah, hingga tinggi tergantung lokasi dan pemakaian air PDAM. Intinya tidak memberatkan, mungkin kisarannya mirip retribusi sampah yang hanya beberapa ribu rupiah per bulan,” jelas politisi senior PDI Perjuangan ini.

Menariknya, warga nantinya tidak perlu lagi membayar biaya tambahan saat melakukan penyedotan septic tank. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) atau lembaga terkait akan melakukan penyedotan secara berkala tanpa harus menunggu septic tank penuh.

“Jadi warga tidak perlu pusing lagi. Petugas akan datang secara rutin. Namun, bagi warga di dataran rendah atau dekat sungai yang septic tank-nya lebih cepat penuh, mereka bisa sewaktu-waktu menghubungi call center untuk meminta penyedotan,” imbuhnya.

Dalam pasal tambahan, Pansus juga mewajibkan pengembang perumahan atau area komersial tertentu untuk menyediakan penampungan air limbah hasil olahan. Air hasil olahan ini nantinya harus bisa dimanfaatkan kembali (recycling) untuk penyiraman taman, kolam, hingga diolah kembali oleh PDAM.

Menanggapi kekhawatiran mengenai nasib usaha sedot WC swasta, Baktiono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berjalan sendiri. “Ada pasal yang mengatur kerja sama dengan pihak lain. Mengingat jumlah rumah di Surabaya sangat banyak, pemerintah tentu butuh bermitra dengan pihak swasta untuk proses pengambilan limbah ini,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.