KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyoroti tajam nasib para pedagang Pasar Keputran Selatan yang hingga kini terkatung-katung. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan pihaknya akan kembali memanggil jajaran manajemen PD Pasar Surya sebelum akhir Februari ini untuk menuntut solusi konkret.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul kegagalan proses lelang revitalisasi pasar yang menyebabkan pembangunan stan tidak kunjung dimulai. Akibatnya, para pedagang menjadi korban kebijakan yang dinilai kurang matang.
Mochammad Machmud menyatakan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Pedagang yang stannya sudah terlanjur dibongkar kini terpaksa menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sepi pembeli.
“Pedagang ini kan korban dari kebijakan yang keliru. Stan sudah dibongkar, tapi pasarnya tidak segera dibangun. Di TPS sepi, tidak ada penghasilan, akhirnya mereka meluber ke jalan. Saat di jalan mereka ditertibkan, disuruh masuk lagi tapi tidak ada pembeli,” ujar Machmud dengan nada prihatin, Senin (23/2).
Kondisi ini kian pelik mengingat saat ini memasuki bulan puasa, masa di mana pedagang seharusnya meraup pendapatan tinggi. “Pemerintah kota harus membantu, memikirkan, dan menjiwai penderitaan pedagang. Jangan sampai mereka terus jadi korban,” tambahnya.
Machmud juga mengungkap penyebab sepinya peminat lelang revitalisasi Pasar Keputran Selatan. Menurutnya, pemangkasan anggaran proyek secara sepihak oleh PD Pasar Surya menjadi pemicu utama kontraktor enggan masuk.
Dari total anggaran awal sekitar Rp11 miliar, dana tersebut kini diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp8 hingga Rp9 miliar. Hal ini dikarenakan anggaran tersebut diambil sebagian oleh PD Pasar untuk membangun TPS dan pengelolaan limbah secara mandiri.
“Pembangunannya diecer-ecer sendiri oleh PD Pasar. Andai tetap Rp11 miliar, saya kira masih ada satu atau dua yang minat. Kalau anggarannya berkurang begini, mana ada yang mau? Ini yang membuat lelang tidak ada pemenang,” jelas politisi senior tersebut.
Terkait adanya isu pemeriksaan hukum oleh Kejaksaan terhadap jajaran direksi PD Pasar Surya, Machmud tidak menampik hal itu sedikit banyak berpengaruh pada kinerja lembaga. Fokus manajemen menjadi terpecah, sehingga urusan revitalisasi pasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi terbengkalai.
“Jika ini tidak segera dibangun dan pedagang dibiarkan terus di luar, ini akan menjadi masalah baru. Akan muncul problem sosial, ekonomi, dan ini adalah kebijakan yang sangat fatal,” pungkasnya.
Komisi B memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari bagi PD Pasar Surya untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika lelang tetap gagal, dewan mendesak adanya diskresi atau solusi darurat agar pembangunan fisik segera dimulai tanpa mengorbankan nasib pedagang lebih lama lagi.(*)






