DPRD Surabaya Semprot Provider Bandel, Temukan Modus Curi Jalur hingga Tunggakan Sewa Rp 4,9 Miliar

oleh -172 Dilihat
Hearing komisi B DPRD kota Surabaya. (Sugiantoro)
Hearing Komisi B DPRD Surabaya. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan teguran keras kepada sejumlah perusahaan provider pemilik kabel fiber optic (FO) yang beroperasi di wilayah Surabaya.

Pasalnya, selain merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan warga, ditemukan indikasi pelanggaran izin yang masif hingga tunggakan pembayaran sewa lahan yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (4/5).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif dengan menghadirkan BPKAD, DPMPTSP, DSDADM, Diskominfo, Dishub, serta sejumlah perwakilan provider seperti PT Iforte Solusi Infotek, PT Trans Indonesia Superkoridor (TIS), PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, dan PT Eka Mas Republik.

Ketua Komisi B, Faridz Afif, mengungkapkan bahwa dari sekitar 30 perusahaan pemegang izin, banyak yang melakukan pelanggaran di lapangan. Pihaknya menemukan dua modus utama yang menyebabkan kesemrawutan kabel di langit Surabaya.

Pertama, adanya praktik “Pencurian Jalur”, di mana perusahaan tak berizin menitipkan kabelnya pada tiang milik perusahaan resmi. Kedua, manipulasi volume pemasangan.

“Ada temuan perusahaan izinnya hanya 2.000 km, tapi praktiknya di lapangan mencapai 10.000 km. Jika ditemukan tidak sesuai izin, langsung kami putus,” tegas politisi PKB tersebut.

Tak hanya masalah teknis, persoalan administratif juga membelit para provider. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada lima perusahaan besar—termasuk Indosat, PGAS, Ternusa, TIS, dan Eka Mas Republik—yang memiliki total tunggakan mencapai Rp 4,9 miliar. Dana ini merupakan pendapatan dari skema sewa Barang Milik Daerah (BMD).

Menanggapi hal ini, pihak provider berdalih bahwa keterlambatan terjadi karena sistem pembayaran yang tersentralisasi di kantor pusat (Jakarta).

“Kami butuh kepastian angka dan invoice. Kami tidak bermain kucing-kucingan, tapi sebagai kantor daerah, kami butuh dokumen formal dari dinas terkait untuk mengajukan anggaran ke pusat,” ujar perwakilan dari PT PGAS Telekomunikasi Nusantara.

Hal senada disampaikan Bagus dari PT TIS yang meminta Pemkot lebih proaktif memberikan peringatan dini jika masa izin akan habis agar proses pengajuan anggaran ke pusat tidak terhambat.

Kondisi kabel yang menjuntai rendah di bawah batas minimal 5 meter juga menjadi sorotan karena membahayakan pengguna jalan. Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Surabaya mendorong regulasi baru untuk menghapuskan kabel udara, terutama di area pusat kota.

“Targetnya, semua kabel fiber optic wajib masuk ke dalam tanah (ducting). Kita mulai dari kawasan perkotaan sebelum merambah ke wilayah pemukiman,” tambah Afif.

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap lebih tegas dengan segera melayangkan surat teguran dan tagihan secara proaktif. Hal ini dilakukan demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin keselamatan warga dari ancaman kabel putus yang kerap terjadi di jalanan Surabaya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.