DPRD Surabaya Sepakati Tahapan Pembentukan Tiga Raperda Inisiatif, Fokus Kesehatan dan Ketertiban

oleh -4 Dilihat
IMG 20260202 WA0019
Rapat Paripurna di DPRD kota Surabaya. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menyepakati kelanjutan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dewan dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (2/2).

Kesepakatan ini diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum yang bernada positif terhadap urgensi regulasi tersebut.

Tiga Raperda inisiatif yang menjadi sorotan adalah Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, termasuk Sekretaris Daerah Lilik Arijanto, kepala OPD, camat, hingga pimpinan BUMD.

Mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP), Herlina Harsono Njoto mengungkapkan bahwa seluruh fraksi telah memberikan lampu hijau agar ketiga Raperda tersebut ditetapkan sebagai inisiatif DPRD untuk dibahas ke tahap berikutnya.

“Masukan dari fraksi-fraksi, baik soal perlindungan ibu dan anak hingga teknis kawasan tanpa rokok, akan menjadi bahan penyempurnaan. Kami ingin Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan menjawab kebutuhan warga Surabaya,” tegas Herlina.

Selain tiga Raperda baru, paripurna juga membahas laporan Pansus terkait Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055. Anggota Pansus, Ais Shafiyah Asfar, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai payung hukum untuk menindak pelanggar lingkungan secara proporsional.

Pansus juga mendorong Pemkot untuk mempercepat transformasi budaya hijau, termasuk pengembangan bus listrik dan fasilitas transportasi ramah lingkungan bagi pelajar guna menekan emisi di Kota Pahlawan.

Di akhir rapat, seluruh anggota dewan menyetujui penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda RPPLH menjadi Peraturan Daerah resmi.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang membacakan pendapat akhir Wali Kota, menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif. “Pemkot berkomitmen menindaklanjuti masukan DPRD agar setiap kebijakan yang lahir memberikan dampak nyata bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.