Warga Geruduk Kantor Desa Prako, Tuntut Pencabutan SK Pemberhentian 4 Kepala Dusun

oleh -145 Dilihat
3d2904bb 77d3 4ad0 957b f7bacc5cbafd

KabarBaik.co, Lombok Tengah – Sejumlah masyarakat menggeruduk Kantor Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah untuk menuntut pemerintah desa mencabut surat pemberhentian terhadap empat Kepala Dusun (Kadus) dan satu staf desa yang dinilai cacat administrasi. Aksi tersebut berlangsung pada Senin (2/2).

Koordinator aksi Khaerul Fikri, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan Kepala Desa Prako dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menilai keputusan Kepala Desa Prako bersifat arogan, mencoreng nama baik desa, serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut Fikri, kebijakan pemberhentian empat kepala dusun dan satu staf desa dinilai tidak prosedural karena dilakukan tanpa rekomendasi dari Camat maupun Bupati Lombok Tengah.

“Atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Desa, kami menuntut Kepala Desa Prako mencabut kembali surat pemberhentian empat kepala dusun yang cacat secara hukum. Kebijakan yang keliru ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat,” teriak Fikri dalam orasinya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti kinerja BPD Desa Prako yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Fikri menyebut, selama ini BPD cenderung diam dan lebih berpihak kepada pemerintah desa dibandingkan masyarakat.

“Apa gunanya ada BPD di desa ini jika tidak mampu mendengar dan menyampaikan aspirasi masyarakat? Jangan hanya duduk diam seolah tidak tahu tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, peserta aksi juga mendesak Bupati Lombok Tengah untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Desa Prako yang dinilai tidak patuh terhadap aturan dan atasan. Bahkan, mereka meminta agar Dana Desa Prako dibekukan sementara.

Fikri juga mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. “Saya berjanji, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali menggelar aksi berjilid-jilid dengan massa yang lebih banyak,” ujarnya.

Menanggapu tuntutan tersebut, Kepala Desa Prako, Wira Darma Rajab, akhirnya menemui massa aksi. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pemberhentian secara sepihak tanpa alasan.

Rajab menjelaskan, sebelum menerbitkan surat pemberhentian, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada para kepala dusun untuk melengkapi berkas administrasi, khususnya ijazah terakhir. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Sebelum mengeluarkan surat pemberhentian, kami sudah melayangkan surat peringatan agar para kepala dusun melengkapi berkas administrasi berupa ijazah terakhir. Namun tidak pernah dipenuhi, sehingga itu menjadi dasar pemberhentian,” jelas Rajab.

Meski demikian, Rajab menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan berkoordinasi bersama camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait mekanisme pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

“Atas nama Pemerintah Desa, apa yang menjadi tuntutan masyarakat serta surat teguran dari DPMD akan kami koordinasikan kembali dengan camat dalam waktu dekat,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.