Puluhan Warga Tumpak Geruduk Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Tuntut Kepastian Penerbitan SHM

oleh -379 Dilihat
Warga Desa Tumpak saat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
Warga Desa Tumpak saat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.

KabarBaik.co, Lombok Tengah – Puluhan warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (21/4). Mereka menuntut kepastian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum juga terbit.

Aksi ini dipicu lambannya proses administrasi, meski seluruh tahapan permohonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilalui. Para pemohon mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberian hak dari BPN sebagai bukti bahwa permohonan mereka memenuhi syarat.

Selain itu, warga juga telah melunasi kewajiban Bea Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan atas tanah yang dimohonkan tersebut, yang menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat.

Pada saat mendatangi kantor BPN, perwakilan warga diterima oleh Kepala Kantor dan jajaran Kasi Kantor Pertanahan Lombok Tengah.

Tim kuasa hukum warga dari Kantor Advokat Irvan Hadi & Patners menegaskan tidak ada alasan bagi BPN untuk menunda penerbitan sertifikat jika seluruh tahapan telah dipenuhi.

“Masyarakat sudah membayar BPHTB. Secara aturan, proses seharusnya dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Irvan Hadi.

Ia menilai lambannya tindak lanjut permohonan tersebut mencerminkan belum optimalnya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Lombok Tengah.

“Kami berharap BPN bekerja profesional dan transparan agar kepercayaan publik tidak tergerus,” ujarnya, Selasa (21/4).

Irvan juga menekankan bahwa secara regulasi, setelah BPHTB dibayarkan proses pendaftaran tanah maupun balik nama harus segera diproses hingga tuntas.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepastian waktu,” tambahnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Zulkifli juga menegaskan bahwa objek tanah yang dimohonkan sudah lama dikuasai masyarakat secara turun-temurun dan tidak lagi dalam sengketa dengan pihak lain.

“Masyarakat mengajukan permohonan karena lahan tersebut telah mereka kuasai lama dan tidak ada keberatan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar BPN tetap bersikap netral dan tidak menimbulkan persepsi berpihak pada pihak tertentu.

“Jangan sampai muncul kesan BPN berpihak, apalagi jika disebut masih ada persoalan dengan perusahaan, sementara perusahaan atau pihak yg merasa keberatan sendiri oleh pihak BPN Lombok tengah telah diberikan tenggat waktu 90 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya bagi pihak lain menempuh upaya hukum dan itu sudah terlewati,” tegasnya.

Menurutnya dengan telah lewatnya waktu yang sudah diberikan dan tidak ada upaya hukum dari pihak yang merasa keberatan, maka tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat para pemohon.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Supriyadi memberikan alasan adanya kendala dalam menerbitkan sertfikat yang dimohonkan warga tersebut.

Menurutnya, masih adanya klaim keperdataan oleh pihak lain sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam menindaklanjuti SK pemberian hak yang telah dikeluarkan.

“Ini sudah menjadi tugas kami di Kantor Pertanahan. Akan kita selesaikan. Tapi kita harus berhati-hati dalam hal ini karena masih ada masalah keperdataan dengan pihak lain,” terang Supriyadi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.