KabarBaik.co – Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Keputran Selatan menuai kritik tajam dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi B Budi Leksono menyayangkan buruknya manajemen perencanaan, transparansi anggaran, hingga kualitas fisik bangunan yang dinilai tidak layak bagi para pedagang.
Dalam keterangannya, Budi Leksono mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses lelang dan realisasi anggaran di lapangan. Ia menyebut hingga saat ini pihak legislatif kesulitan mendapatkan data valid mengenai pemenang lelang dan detail tanggung jawab pengerjaan TPS, termasuk fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Lelang itu satu paket nilai dan menjadi tanggung jawab penuh terkait TPS. Tapi sampai sekarang saya minta data tidak dikasih. Kenapa harus mengeluarkan dana tersendiri lagi? Ini ada dua termin; pertama sekitar Rp 400 juta, lalu muncul gelombang kedua sekitar Rp 60 juta tanpa seizin yang jelas,” ujar Budi usai melakukan tinjauan lapangan, Kamis (22/1).
Kualitas Bangunan Mirip Kandang Ayam
Budi juga mengkritik keras kondisi fisik TPS yang jauh dari kata layak. Bukannya berbentuk petak toko yang aman untuk menyimpan barang, TPS tersebut justru hanya berupa los terbuka yang sempit.
“Saya lihat di sana itu bukan kotak petak-petak yang aman buat barang pedagang, tapi cuma lost saja. Ibaratnya kayak kandang ayam yang tumpuk-tumpuk. Bahkan ada yang cuma pakai tenda seperti tenda pameran mobil. Ini tidak manusiawi bagi pedagang yang jualannya beragam, ada makanan hingga peracangan,” tegasnya.
Mubazir dan Minim Komunikasi
Selain kualitas bangunan, ketidaksesuaian jumlah lapak juga menjadi sorotan. Budi mencatat ada sekitar 170 pedagang asli, namun pengelola justru membangun hingga 250 tempat penampungan.
“Kami mendapati ada keganjilan dalam alokasi anggaran untuk pembangunan TPS 1 dan TPS 2,” kata Budi.
Dalam pembangunan TPS 1 yang mengeluarkan anggaran sekitar Rp 433 juta, total ada 207 stan. Sedangkan anggaran pembangunan TPS 2 mencapai Rp 68 juta untuk 50 stan.
Jika dirinci, pembangunan TPS 1 per stan bisa memakan Rp 2 juta, sedang TPS 2 per stan hanya Rp 1,3 juta. Kenapa berbeda, padahal komposisi bangunannya sama.
“Justru kalau mengerjakan lebih banyak biasanya lebih banyak. Ini kan janggal dan patut diduga ada penyelewengan anggaran. Sebenarnya ini adalah bagian dari kontraktor penuh untuk membangun seluruhnya. Kenapa dianggarkan lagi, kok tidak satu paket” ungkapnya.
Selain itu, Kondisi ini diperparah dengan minimnya komunikasi antara PD Pasar Surya dengan para pedagang. Budi menilai manajemen tidak melakukan survei atau dialog sebelum melakukan pembongkaran.
“Manajemen usaha itu harus ada survei dan komunikasi dengan pelanggan (pedagang). Ini tidak ada komunikasi, tiba-tiba dibangun. Akhirnya apa? Pedagang terlantar, mereka berjualan di pinggir jalan. Secara aturan itu salah dan merusak pemandangan kota, tapi mereka mau jualan di mana lagi kalau tempatnya belum siap?” tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Budi menyeut dalam kasus ini Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya harus bertanggung jawab terkait pembangunan TPS yang amburadul.
“Gianto Sulistyono yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang harus bertanggung jawab terkait pembangunan TPS pasar keputran Selatan,” tegas Budi.
Deadline 31 Januari
Target penyelesaian revitalisasi ini dipatok pada 31 Januari 2026. Budi Leksono mendesak Pemkot Surabaya untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi jika proyek ini tetap dijalankan secara asal-asalan tanpa kepastian hukum dan kelayakan bagi pedagang.
“Ini masalah serius. Jangan sampai revitalisasi yang tujuannya baik justru menyengsarakan pedagang yang sudah ada. Pemerintah kota harus turun tangan, harus ada kepastian siapa pemenang lelangnya dan bagaimana tanggung jawabnya,” pungkasnya. (*)






