KabarBaik.co, Surabaya– Rencana Pemkot Surabaya untuk membangun waduk di kawasan Simomulyo memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, mengkritik tajam langkah dinas terkait yang dinilai gegabah karena memaksakan pembangunan tanpa kajian teknis yang matang.
Josiah dari fraksi PSI ini mengungkapkan kecurigaannya bahwa proyek waduk tersebut belum memiliki Feasibility Study (FS) atau uji kelayakan. Ia mempertanyakan dasar hukum dan teknis Pemkot dalam merencanakan penggusuran rumah warga jika kajian kelayakannya saja belum ada.
“Kalau kita ngomong waduk, ternyata benar kecurigaan kami di Komisi C, FS-nya belum ada. Nah, kalau belum ada FS-nya, bagaimana dinas merasa layak menggusur rumah-rumah warga?” ujar Josiah saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Selasa (14/4).
Aspek Sosial dan Hak Pakai Warga
Terkait rencana pencabutan Izin Pemakaian Tanah (IPT) terhadap hampir 200 unit rumah warga, Josiah mengingatkan Pemkot agar tidak mengabaikan aspek sosial dan ekonomi. Meski tanah tersebut secara legal milik Pemkot, warga telah menempati dan mendapatkan hak pakai tersebut melalui proses yang tidak gratis.
“Kita tidak bisa mengesampingkan aspek sosialnya. Warga ini kan beli hak pakainya juga, ini rahasia umum. Jadi jangan asal gusur hanya karena dianggap itu satu-satunya lahan Pemkot. Rasa keadilannya di mana? Apalagi ditambah ngawur, uji kelayakannya belum ada,” tegasnya.
Sentil Pemeliharaan Saluran dan Sedimentasi
Politisi ini juga menyoroti efektivitas pembangunan waduk dalam mengatasi banjir. Menurutnya, masalah utama banjir di kawasan Simomulyo dan Banyu Urip bukanlah kurangnya waduk, melainkan buruknya pemeliharaan saluran air yang ada.
Ia mencontohkan saluran di bawah Jalan Banyu Urip yang memiliki dimensi besar (4×4 meter dengan 2 box), namun kini fungsinya tidak maksimal karena diduga tersumbat sedimentasi yang jarang dikeruk.
“Dulu daerah Simo itu tidak banjir karena salurannya gede. Sekarang kenapa banjir? Pernah dikeruk enggak? Jangan hanya berpikir proyek saja seolah-olah mengatasnamakan kepentingan ribuan rakyat, lalu mau menggusur ratusan rumah. Padahal kerja mereka sendiri bagaimana? Masalah sedimentasi saja belum selesai sampai hari ini,” cecar Josiah.
Peringatan untuk Pemkot
Komisi C DPRD Surabaya menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut Pemkot bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Josiah meminta agar pembangunan tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan rakyat kecil tanpa adanya bukti kajian yang valid.
“Kalau kerja sebaiknya jangan diawur-awur (asal-asalan), kerja yang baik sesuai prosedur. Kita akan kejar terus itu. Jangan mengorbankan rakyat dengan atas nama pembangunan,” pungkasnya. (*)







