KabarBaik.co – Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat soal penyedotan air laut dan muara sungai yang dilakukan oleh pengelola tambak udang, Komisi A dan B DPRD Jember langsung melakukan peninjauan di lapangan, Sabtu (17/5) sore.
Hasil peninjauan tambak yang berlokasi di
kawasan pesisir Pantai Payangan itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendapati kedua tambak mengambil air muara sungai.
“Jadi setelah kita cek ternyata tambak tidak mengambil air laut, tetapi memang mengambil air muara sungai,” ujar Candra, Minggu (18/5).
Legislator PDIP itu mengungkapkan bahwa, pengusaha tambak melakukan pengambilan air muara sungai di kawasan Pantai Selatan Jember dan belum memiliki dokumen perijinan.
“Belum ada ijinnya, karena memang butuh ijin semua baik penyedotan air laut ataupun air sungai. Nah nyatanya penambak hanya punya OSS, NIB dan SPPL Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan,” ungkapnya.
Ia menilai, penyedotan air muara sungai di Pantai Payangan tidak bisa optimal untuk hasil produksi udang abon di penambakan itu.
“Karena ketika hujan turun, air di muara akan jadi tawar dan hal itu tidak baik untuk pertumbuhan udang. Namun demi produksi, mereka melakukan segala hal agar pekerjanya tidak ngangur,” ucap Candra.
Untuk limbah, lanjut Candra, pengelolaan masih belum optimal, di mana sangat berpotensi mencemari lingkungan.
“Dampak jelas ke masyarakat sekitar. Bahkan saya dapat laporan warga mengeluh gatal-gatal setiap kali mandi di sungai. Namun hal tersebut perlu diuji agar lebih objektif,” katanya.
Untuk selanjutnya, legislatif akan membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memeriksa dokumen ijin, Hak Guna Usaha (HGU) tambak ini.
“Untuk menentukan langkah yang akan ditentukan. Sebagai rekomendasi kepada eksekutif, karena tugas legislatif terbatas,” pungkasnya. (*)