Dua Bocah Curi Motor di Blimbing Kota Malang Terungkap, Satu Pelaku Siswa Sekolah Dasar

oleh -176 Dilihat
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua anak di bawah umur di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Aksi keduanya sempat viral di media sosial karena salah satu pelaku diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 27 Januari 2026. Kedua pelaku berinisial MYM (16) dan RHP (10) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut. Ada dua tersangka dan keduanya masih di bawah umur, bahkan salah satunya masih pelajar sekolah dasar,” ujar Putu.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan kedua pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang. Total terdapat dua unit sepeda motor yang berhasil dicuri para pelaku.

Putu menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan tergolong sederhana. Keduanya berkeliling mencari kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan ganda. Salah satu pelaku bertugas memantau situasi, sedangkan pelaku lain mengeksekusi pencurian saat kondisi lingkungan sepi.

“Mereka menyasar motor yang tidak dikunci setang. Kendaraan kemudian didorong keluar dari area permukiman dan baru dinyalakan setelah berada di jalan,” jelasnya.

Meski telah diamankan, Polresta Malang Kota tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku karena masih berstatus anak di bawah umur. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang untuk menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.

“Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk meneliti kasus ini. Hasil rekomendasi nantinya menjadi pedoman penanganan, termasuk kemungkinan diversi. Kami juga mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut,” tegasnya. Dan, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g serta Pasal 477 ayat (2) KUHP baru.

Sementara itu, salah satu korban bernama Andhika mengungkapkan sepeda motornya dicuri saat terparkir di area parkir umum dekat rumahnya. Saat kejadian, kendaraan tersebut tidak dikunci setang karena berada di posisi paling belakang dan ia sedang bekerja shift malam.

“Motornya tidak saya kunci setang karena posisinya paling belakang. Ternyata langsung didorong keluar oleh pelaku dan terlihat jelas di CCTV,” ujarnya.

Andhika bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dan telah dikembalikan. Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan pengamanan berlapis pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian serupa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.