Dua Bulan Buron, Otak Penculikan Sekeluarga di Ngoro Jombang Ditangkap di Madura

oleh -187 Dilihat
IMG 20260511 WA0040
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saat memberikan keterangan. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co, Jombang – Polisi akhirnya menangkap Nur Hidayah, yang diduga sebagai otak kasus penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Jombang. Pelaku dibekuk setelah dua bulan buron.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan tersebut. Nur Hidayah ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura, pada 7 Mei 2026. “Benar, tersangka ketiga yang juga otak dari perbuatan ini akhirnya kami tangkap,” ujar Dimas, Senin (11/5).

Dimas menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pelaku. “Penangkapannya di pinggir jalan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah diperiksa, polisi menetapkan Nur Hidayah sebagai tersangka dan langsung menahannya. Ia dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Iya, sudah jadi tersangka dan ditahan sejak hari penangkapan,” tegas Dimas.

Meski demikian, polisi menyebut masih ada dua pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah Sidi dan Zainudin yang diduga turut terlibat dan merupakan orang suruhan Nur Hidayah.

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2026. Saat itu, satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yakni AA (29), istrinya ZR (25), dan anak mereka KAA (5), didatangi sejumlah pelaku di rumahnya.

Para pelaku menagih utang sebesar Rp 25 juta yang disebut berkaitan dengan bisnis rokok ilegal. Karena korban tidak mampu membayar, mereka kemudian dibawa paksa dan disekap di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Madura.

Sebelum membawa korban, pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan alasan korban akan dipulangkan pada hari yang sama. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung kembali sehingga keluarga melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lebih dulu, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.