KabarBaik.co- Dua kader muda PDI Perjuangan, yakni Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto, telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Keduanya memilih mundur secara sukarela untuk fokus menghadapi persoalan hukum yang kini tengah menjeratnya. Kini, partai tengah memproses calon pengganti keduanya sebagai wakil rakyat.
Diketahui, dua kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut tersangkut kasus hukum yang berbeda dan prosesnya memerlukan pemeriksaan mendalam. Hasanuddin, anggota Komisi A DPRD Jatim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi. Adapun Agus Black Hoe, anggota Komisi D DPRD Jatim, kesandung dugaan penggunaan narkoba.
Kepada wartawan, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Budi Sulistyono menyatakan bahwa masing-masing surat pengunduran diri dari kedua kadernya itu telah diterima. Selanjutnya, akan dikirimkan ke DPP PDI Perjuangan untuk proses lebih lanjut. Dia menyebut, kedua kader itu secara sukarela menyerahkan surat pengunduran diri untuk fokus pada persoalan hukum yang mereka hadapi.
Hasanuddin sejatinya sudah menyampaikan surat mundur sejak 26 Juli 2025 atau ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, karena berpegang asas praduga tidak bersalah, partai belum memproses surat mundur. Nah, ketika resmi ditahan, kini partai memprosesnya. “Dia sportif membuat surat pengunduran diri,” ujar Kanang, panggilan akrab Budi Sulistyono.
Sementara itu, Agus Black Hoe membuat surat pengunduran diri pada Minggu, 5 Oktober 2025. Menurut Kanang, yang bersangkutan datang ke kantor DPD PDIP Jatim untuk menyampaikan surat mundur karena merasa tidak nyaman setelah muncul kegaduhan. ”Bukan hanya pribadinya, tapi juga merembet ke keluarganya, termasuk partai juga merasa tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Baca Juga: Positif Nyabu, Oknum Anggota DPRD Jatim Terancam Sanksi
Kanang menegaskan, langkah pengunduran diri kedua kader tersebut menjadi bukti bahwa PDIP benar-benar menjunjung tinggi integritas dan sportifitas, serta tidak mentoleransi tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai partai. “Mundur adalah suatu jawaban supaya mereka nyaman, dan partai akan kembali semula, on the track dengan awak dan penumpang yang bersih,” tegas mantan bupati Ngawi itu.
Selanjutnya, DPD PDIP Jatim akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dua posisi yang ditinggalkan Hasanuddin dan Agus Black Hoe. Namun, Kanang menegaskan, proses penentuan nama pengganti tidak serta-merta berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilu lalu. “Prosesnya, nanti setelah surat pengunduran diri kita luncurkan dan disetujui DPP, ketua umum memerintahkan kita mencari PAW. Nanti kita rapatkan,” ujarnya.
Sesuai undang-undang, peraih suara tertinggi berikutnya memang yang akan menggantikan. Namun, pihaknya akan meneliti semua. ”Jadi, belum tentu suara terbanyak berikutnya yang akan menjadi PAW. Kita akan menilai,” imbuhnya. (*)







