Dua Kali Disegel oleh Pemkab Bojonegoro, PT Sata Tec Indonesia Tetap Beroperasi

oleh -341 Dilihat
aeadb8ca 29a3 46fa b051 645a43f43fd7
Pabrik PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – PT Sata Tec Indonesia, sebuah pabrik pengolahan tembakau yang berlokasi di tepi Jalan Raya Bojonegoro–Babat, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik.

Meski telah dua kali disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, perusahaan tersebut tetap nekat beroperasi.

Kepala Desa Sukowati Amik Rohadi, menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan yang dinilai tidak mengindahkan aturan pemerintah.

“Beberapa hari lalu disegel Satpol PP, tapi sampean bisa lihat sendiri, sampai sekarang masih tetap beroperasi,” ujar Amik, Senin (9/6).

Menurutnya, penyegelan dilakukan lantaran aktivitas produksi perusahaan menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar. Bau tersebut bahkan dirasakan hingga ke lembaga pendidikan terdekat seperti PAUD, TK, dan SD, sehingga beberapa guru dan siswa mengalami mual saat pabrik beroperasi.

Amik meminta Pemkab Bojonegoro untuk mengevaluasi kembali izin operasional PT Sata Tec Indonesia. Ia menilai sikap perusahaan terkesan menantang kebijakan pemerintah.

“Kok seolah-olah perusahaan ini menantang pemerintah ya? Kalau benar soal perizinan, tolong dikaji ulang,” tambahnya.

Sebelumnya, penutupan sementara dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PU, dan Cipta Karya. Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Kemarin bersama tim dari DPTMSP, DLH, PU, dan Cipta Karya, kita lakukan penyegelan agar perusahaan segera memenuhi perizinannya,” jelas Heru.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bojonegoro, Erna Zulaikha. Ia membantah klaim manajemen PT Sata Tec yang menyebut telah mengantongi izin operasional.

“Penutupan dilakukan karena perusahaan belum memiliki izin operasional,” tegas Erna.

Selain persoalan izin, DLH dan Satpol PP juga meminta agar perusahaan segera memperbaiki sistem pengolahan limbah guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ironisnya, ini bukan pertama kalinya PT Sata Tec Indonesia disegel. Penyegelan serupa juga pernah dilakukan pada Februari 2025, namun perusahaan tetap melanjutkan operasionalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sata Tec Indonesia belum memberikan keterangan resmi, meski telah beberapa kali dihubungi oleh awak media.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.