Tak Kantongi Ijin dan Dianggap Berbohong, DPRD Bojonegoro Minta PT Sata Tec Indonesia Hentikan Produksi Pengolahan Tembakau

oleh -367 Dilihat
65fe2ef7 731a 4cb9 9cc6 51d2ede006ad
Pertemuan antara DPRD Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro dan PT Sata Tec Indonesia. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Usai melakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan PT Sata Tec Indonesia, DPRD Bojonegoro menganggap pihak perusahaan banyak berbohong dalam soal perijinan.

DPRD Bojonegoro meminta kepada PT Sata Tec untuk menghentikan produksi pengolahan tembakau miliknya untuk sementara waktu.

Hal itu diketahui setelah Komisi A dan C DPRD Bojonegoro turut memanggil beberapa dinas terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Ditemukan bahwa PT Sata Tech hanya mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbunyi gudang penyimpanan dan tidak pengolahan tembakau.

Baca juga:  Fraksi Demokrat Minta Pemkab Bojonegoro Evaluasi Tiga Nama Rupabumi di Wilayahnya

“Dari hasil pertemuan ini kita (DPRD) menganggap bahwa PT Sata Tec berbohong, karena tidak mengantongi ijin yang sesuai dengan keperuntukanya, dan kami menganggap bahwa PT Sata Tec tidak mengindahkan perijinan,” ujar Mitro’atin, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Selasa (4/2).

Pernyataan yang dilontarkan Mitroatin tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya dari hasil pertemuan ini banyak ditemukan fakta bahwa selain PBG yang di kantongi PT Sata Tec adalah berbungi gudang penyimpanan, juga peninggian cerobong yang menjadi penyebab warga di sekitar pabrik pengolahan tembakau ini juga tak kunjung di ubah ketinggiannya.

Baca juga:  Pj Bupati Bojonegoro Resmikan Instalasi Dialisis dan Buka Seminar CAPD untuk Nakes

“Kami berikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan segala perijinan baik itu perubahan PBG maupun perijinan UPL/UKL yang harus dikantongi terlebih dahulu sebelum beroprasi,” tambah Mitroatin

Sementara itu, Suprianto selaku Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh PT Sata Tec adalah sengaja mencuri star beroprasi. “Tadi kita dengar ijin UPL/UKL masih berproses, ijin PBG juga berproses tapi sudah beroprasi, kalau semua prosedur dijalankan tidak akan ada kejadian pencemaran yang menjadikan warga korban,” ujar Suprianto.

Kendati demikian, pihak DPRD Bojonegoro juga meminta bahwa PT Sata Tec untuk sementara hanya menfungsikan gudang penyimpanan tembakau yang sesuai dengan bunyi PBG.

Baca juga:  Industri Migas Masih Mendominasi Realisasi Invetasi di Bojonegoro

“Namun pekerja yang merupakan warga lokal tetap dipekerjakan, terserah mau bolak-balik tembakau atau apa di dalam gudang, yang penting warga kami tidak berhenti bekerja,” tambah Suprianto.

Dan, perwakilan PT Sata Tec Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut menyetujui permintaan dari DPRD Bojonegoro untuk menghentikan sementara proses operasional pabrik pengolahan tembakau. “Kita siap menjalankan permintaan untuk menyelesaikan perijinan terlebih dahulu,” kata Bayu salah satu perwakilan PT Sata Tec.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.