Dua Karyawan Nekat Curi Kabel Listrik Gudang di Krian Sidoarjo

oleh -860 Dilihat
Polisi tunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian kabel di Sidoarjo.

KabarBaik.co – Aksi nekat dua karyawan perusahaan furniture di Krian, Sidoarjo, berakhir di tangan polisi. FM, 31 dan C, 33, karyawan PT. Kayu Mebel Indonesia, tega mencuri kabel listrik jenis metal dari gudang tempat mereka bekerja. Aksi mereka dilakukan secara diam-diam hingga akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.

Kasus pencurian ini terjadi di gudang karantina PT. Kayu Mebel Indonesia, yang berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada 17 April 2025. Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku yang sempat membawa barang bukti di motor mereka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 potong kabel metal jenis NF A2XT3X70 yang sudah dipotong-potong dan disembunyikan dalam jok motor pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan alat pemotong berupa gunting baja berwarna merah, yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

“Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel pada Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong barang bukti didapatkan di rumah pelaku FM dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.

Total kabel yang dicuri mencapai 43 potong. Setelah berhasil menggondol kabel-kabel tersebut, keduanya menjual hasil curian itu untuk kemudian dibagi berdua. Aksi ini diketahui sudah direncanakan sejak awal, mengingat pelaku membawa alat potong sendiri ke area gudang.

Polisi menduga pencurian ini dilakukan secara terstruktur oleh kedua pelaku yang memanfaatkan kelengahan pengawasan gudang.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku langsung teridentifikasi sebagai karyawan internal.

Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Sidoarjo. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat atau mengetahui aksi pencurian tersebut namun tidak melaporkannya.

Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.