Dua Kematian Misterius Mengguncang: DPR dan Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Kasus Diplomat Arya dan Brigadir Nurhadi

oleh -329 Dilihat
KEMATIAN JANGGAL scaled
TIDAK WAJAR: Almarhum Birgadir Muhammad Nurhadi dan Diplomati Kemenlu RI Arya Daru Pangayunan,

KabarBaik.co– Dua kasus kematian tak wajar kini menjadi sorotan luas. Publik  mendesak jajaran Polri untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Dua kasus itu adalah kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Arya Daru Pangayunan, 39, di Jakarta, dan Brigadir Muhammad Nurhadi, 31, di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perkara itupun juga memicu suara lantang dari Komisi I DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar tabir gelap di balik dua insiden tragis ini segera dibuka.

Misteri Kamar 105: Kematian Diplomat Arya Daru

Kematian Arya Daru Pangayunan, alumnus UGM angkatan 2005 yang ditemukan tewas dengan wajah terlilit lakban di kamar kosnya nomor 105 di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) lalu, masih menyisakan banyak pertanyaan. Hingga Kamis (10/7), belum ada konferensi pers resmi dari kepolisian yang menjelaskan penyebab pasti kematiannya.

Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah turut menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak Polri untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. “Sebagai wakil rakyat yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, kami mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan,” tegas Sarifah kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/7).

Sarifah setidaknya menyoroti tiga poin krusial di balik kematian Arya. Pertama, Otopsi forensik menyeluruh untuk menentukan penyebab kematian. Kedua, penggalian mendalam kemungkinan motif pembunuhan, mengingat indikasinya kemungkinan bisa mengarah ke sana. Lalu, objektivitas proses hukum tanpa terpengaruh spekulasi.

Lebih lanjut, Sarifah mengingatkan bahwa korban adalah seorang diplomat yang sedang dalam proses penugasan ke Finlandia dan aktif menangani isu perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha juga membenarkan bahwa Arya Daru memang bertugas menangani isu perlindungan WNI di luar negeri, walaupun pihaknya berharap publik tidak mengaitkannya dan menyerahkan kepada penegak hukum.

“Korban diplomat Kemlu meninggal itu harus segera dicari sebabnya dibunuh atau enggak, kan, belum tahu, ya, tetapi indikasinya pembunuhan,” imbuh Sarifah, menggarisbawahi urgensi pengungkapan motif.

Pesta Gelap Berujung Kematian Brigadir Nurhadi

Di sisi lain, publik juga menuntut keadilan atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tewas di dasar kolam Vila Gili Trawangan pada 16 April 2025. Dugaan pembunuhan oleh dua atasannya sendiri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, mencoreng nama institusi kepolisian.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendesak Polda NTB untuk membuka kasus ini seterang-terangnya. Ia menekankan tiga hal utama. Pertama, membuka titik terang apakah peristiwa ini terkait perilaku buruk para anggota atau sangkut paut dengan tugas korban. Kedua, menjelaskan secara gamblang apakah ini penganiayaan yang berujung kematian atau pembunuhan berencana. Ketiga, memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku.

Anam menegaskan pentingnya hukuman berat karena dua dimensi. Pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya mengetahui aturan, dan korbannya juga seorang polisi yang telah diinvestasikan banyak oleh negara. “Negara melakukan investasi banyak untuk membuat sebuah anggota polisi sehingga bisa menjaga kita semua, ya enggak boleh dihilangkan begitu saja nyawanya, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Anam.

Dia juga berharap sinergi antara polisi, jaksa, dan hakim berjalan baik agar kasus ini jelas dan pelaku dihukum setimpal.

Desakan dari Komisi I DPR RI dan Kompolnas ini menegaskan kedua kasus ini tidak boleh diselesaikan di balik layar. Transparansi dan profesionalisme Polri dalam mengungkap kebenaran mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan, tanpa pandang bulu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.