KabarBaik.co – Pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) di KPU Banyuwangi akan dibuka mulai besok, Selasa (27/8). Pendaftaran dibuka selama 3 hari terhitung mulai tanggal (27-29 Agustus 2024).
Meski belum dibuka secara resmi, KPU Banyuwangi membocorkan sudah menerima konfirmasi dari 2 pasangan bakal calon yang menjadwalkan pendaftaran.
Kedua pasang bakal calon itu, sama-sama menjadwalkan mendaftar di hari kedua yakni Rabu 28 Agustus. Meskipun, demikian KPU belum bisa membuka siapa kandidat yang menjadwalkan pendaftaran tersebut.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengatakan konfirmasi kedua pasangan bakal calon itu disampaikan oleh setiap parpol pendukung. Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp.
“Pasangan pertama konfirmasi mendaftar pukul 09.00 WIB dan pasangan kedua pukul 12.00 WIB,” kata Anang, Senin (26/8).
Anang menjelaskan, pendaftaran akan dibuka mulai besok, Selasa 27 Agustus. Di hari Selasa dan Rabu pendafraran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Sementara haru terakhir yakni Kamis dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” terangnya.
KPU juga membatasi jumlah pendamping yang diperbolehkan hadir saat proses pendaftaran.Pendamping pasangan calon diberi kuota sebanyak 20 orang, yang mungkin terdiri dari cabup, cawabup, serta pimpinan dari partai politik, dalam rangka penyerahan berkas pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran selesai, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan paslon. KPU Banyuwangi telah menunjuk RS Saiful Anwar Malang sebagai tempat pemeriksaan, mengingat belum adanya rumah sakit tipe A di Banyuwangi.
RS tipe A ini dipilih karena bisa mengakomodir seluruh pemeriksaan yang diperlukan. Setidaknya ada 22 pemeriksaan yang akan dilakukan ke paslon. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan jasmani maupun rohani.
“Pemeriksaan kesehatan paslon akan dilakukan di RS Saiful Anwar Malang karena rekomendasi dari Dinkes Banyuwangi. Pemeriksaan ini akan memakan waktu sekitar 2 hari,” tambah Anang.
Disamping itu, setelah pendaftaran ditutup, KPU Banyuwangi akan melakukan pemeriksaan berkas pencalonan.
“Misalkan dalam penelitian administrasi ternyata hanya satu paslon yang lengkap, maka akan ada perpanjangan selama tiga hari. Tapi selama masa perpanjangan hanya satu saja yang lolos, maka yang kami tetapkan satu paslon,” tandas Anang.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, yakni PKPU Nomor 10.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.
Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 mencapai 1.341.678, maka persentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960.
Sehingga partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.
Syarat untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, ini terhitung sejak penetapan paslon.(*)