Dua Pekan Operasi Sikat Semeru 2024, Polresta Sidoarjo Tangkap 70 Pelaku Tindak Kriminal

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -517 Dilihat
Tersangka yang ditangkap saat Operasi Sikat Semeru 2024.

KabarBaik.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menorehkan catatan positif dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan di Sidoarjo. Tercatat sejak 3 hingga 14 Juni 2024 mereka berhasil menangkap 70 orang tersangka dari 69 Laporan Polisi (LP) dengan perkara diantaranya pencurian, curas, curat dan curanmor serta kejahatan jalanan.

Capaian positif ini berhasil dicapai kala menggelar operasi Sikat Semeru 2024 dengan salah satu kasus yang menonjol yang diungkap adalah curanmor kendaraan roda empat di lima lokasi kejadian. Modusnya pelaku mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci palsu.

Baca juga:  Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Bedah Rumah di Kalijaten

“Selain kasus curanmor, kasus menonjol lain dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yakni curat dengan modus menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah serta kasus curas yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (28/6).

Ia pun tak lupa untuk berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum di Sidoarjo. Dalam hal ini terkait kecepatan masyarakat dalam melakukan laporan polisi saat ada kejadian. Masyarakat pun diimbau untuk tak takut lapor polisi saat mengalami tindak kriminalitas.

Baca juga:  Tragis, Balita Berumur 2 Tahun di Sidoarjo Meregang Nyawa Usai Terlindas Mobil

“Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, pelaku curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan pasak 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Sidoarjo juga menyerahkan barang bukti hasil tindak kejahatan pada pemiliknya alias korban. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Baca juga:  Kapolresta Sidoarjo Imbau Warga Tidak Takbir Keliling saat Malam Hari Raya Idul Adha

Menanggapi hal ini, sang pemilik kendaraan pun sangat berbahagia. Salah satunya adalah Musti Waga Kecamatan Tarik. Ia sebulan yang lalu melaporkan kehilanga motornya saat diparkir di halaman Masjid Al Ikhlas, Kedung Bocok, Tarik.

“Senang sekali sepeda motor saya telah ditemukan. Terima kasih atas upaya yang di lakukan anggota polisi di Sidoarjo, telah bekerja keras mengungkap kasus yang saya alami maupun korban lainnya,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.