Polresta Sidoarjo Tangkap 197 Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025

oleh -427 Dilihat
IMG 20250313 WA0014
Ratusan tersangka terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 185 kasus dengan 197 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, menyatakan bahwa operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan bahan peledak (handak), peredaran petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan minuman keras (miras) ilegal. Penindakan dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polresta Sidoarjo dengan melibatkan jajaran Polsek setempat.

Dari 185 kasus yang berhasil diungkap, kasus judi menjadi salah satu yang menonjol, dengan total 32 kasus dan 42 tersangka, terdiri dari 24 pelaku judi online dan 18 judi konvensional. Selain itu, ada 56 kasus premanisme dengan 57 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, serta 84 kasus peredaran miras ilegal yang melibatkan 84 tersangka. Polisi juga menangani 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak/petasan dan 9 kasus narkoba dengan 10 tersangka.

kabarbaik lebaran

Petugas turut menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, antara lain 3.109 botol miras berbagai merek yang setara dengan 2.472 liter, serta 48,76 gram sabu-sabu dan 4.726 butir pil LL. Selain itu, polisi mengamankan 22 unit ponsel, uang tunai Rp2.353.000, serta alat perjudian seperti kartu remi dan bola biliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan beberapa modus operandi dalam kasus-kasus yang diungkap. Dalam judi online, pelaku melakukan taruhan melalui aplikasi perjudian berbasis internet, sementara judi konvensional melibatkan praktik perjudian menggunakan kartu remi dan permainan biliar dengan taruhan uang.

Dalam kasus prostitusi, praktik perekrutan pekerja seks komersial dilakukan melalui media sosial, baik secara online maupun offline. Sementara itu, peredaran miras ilegal dilakukan tanpa izin resmi, dan kasus handak/petasan melibatkan penyimpanan serta pembuatan bahan peledak secara ilegal.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pelaku judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara judi konvensional dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman serupa. Pelaku prostitusi dijerat Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Untuk kasus miras ilegal, pelaku melanggar Pasal 17 Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013, dengan ancaman 3 bulan penjara dan/atau denda Rp50 juta, sedangkan pelaku penyalahgunaan handak dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Saya apresiasi dukungan dan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kami juga menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk menekan angka kejahatan di Sidoarjo,” tegas Christian Tobing.

Lebih lanjut, Polresta Sidoarjo berkomitmen meningkatkan patroli, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat Semeru menjadi bukti keseriusan Polresta Sidoarjo dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya di momen-momen penting seperti Ramadan. Ke depan, Polresta Sidoarjo berkomitmen terus meningkatkan patroli, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap potensi gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.