KabarBaik.co – Tindakan tegas dan terukur dilakukan anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (8/10). Para pelaku dikenal kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Kedua pelaku berinisial M (27) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan H (37) warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, selama ini cukup meresahkan warga.
Keduanya merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru keluar penjara beberapa bulan lalu. Berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian, kedua pelaku dapat diidentifikasi. Polisi kemudian melakukan penyergapan di tempat persembunyian pelaku. Kedua pelaku sempat melarikan diri yang akhirnya dihadiahi timah panas.
“Alhamdulillah, kedua pelaku yang selama ini kita cari akhirnya tertangkap. Sudah beberapa TKP aksi curanmor dilakukannya di Kota Pasuruan,” kata Iptu Choirul Mustafa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Menurut Choirul, kasus ini akan menjadi atensi dalam pengembangan kasus yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan, karena beberapa peristiwa curanmor lainnya hingga kini belum terungkap. “Terus saya kembangkan untuk mengungkap komplotan pelaku curanmor, sekaligus penadah hasil curiannya nanti,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan kejahatan di sembilan TKP berbeda. (*)






