KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan. Pelaku berinisial KS (25) dan LW (36), beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan. Keduanya ditangkap pada Kamis dini hari (5/12) di dua lokasi berbeda.
Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10), saat korban yang merupakan seorang karyawan swasta berinisial F (51) dihubungi seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun, di tempat tersebut korban malah diancam pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan.
Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp 100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp 45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto menjelaskan, aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob. KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo Pelita Keadilan, stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.
”Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. (*)