KabarBaik.co – Sudah dua tahun lebih proses pengurusan izin untuk belasan titik perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar berjalan, namun sampai sekarang izinnya belum terbit. Padahal, pengajuan dan pengukuran perahu sudah dilakukan sejak lama.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso, mengatakan keterlambatan ini terjadi karena adanya perubahan aturan dan perpindahan kewenangan pengurusan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.
“Sudah dua tahun datanya diukur dan kami juga sudah beberapa kali rapat di Surabaya. Tapi izinnya memang belum keluar sampai sekarang,” jelasnya, Selasa (18/11).
Agar proses tidak terus mandek, Dishub akan mengundang para pemilik dan operator perahu penyeberangan pada Selasa mendatang. Mereka akan didampingi langsung untuk mengurus izin melalui sistem digital yang berlaku sekarang.
“Nanti kami minta mereka membawa laptop. Jadi kami dampingi langsung dari awal sampai selesai, termasuk langkah-langkah pengisian di sistem,” kata Puguh.
Ia menegaskan, kepemilikan izin ini tidak hanya soal legal atau tidaknya operasional, tetapi juga terkait keselamatan penumpang. Operator penyeberangan wajib memiliki sertifikat agar layak mengoperasikan perahu.
“Keselamatan itu yang utama. Pengemudi perahu harus bersertifikat, tidak bisa hanya sekadar bisa menarik perahu,” ujarnya.
Dishub juga telah berkomunikasi dengan kementerian terkait agar tersedia jadwal pelatihan bagi operator yang belum memiliki sertifikat resmi. Menurut Puguh, pendampingan yang dilakukan bukan hanya mendorong mereka mengurus izin, tetapi memastikan prosesnya berjalan sampai tuntas.
Saat ini ada 11 titik perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar yang membutuhkan pendampingan, sebagian besar berada di wilayah Srengat dan beberapa sudah terdaftar di koperasi. Jika termasuk wilayah Tulungagung, jumlahnya mencapai 13 titik.
Puguh berharap proses perizinan bisa selesai lebih cepat, meski tetap harus menunggu penyesuaian aturan baru dari pemerintah pusat.
“Mereka sebenarnya sudah siap. Semua persyaratan lengkap, perahu diukur, dokumen dikirim. Hanya saja karena aturan berubah, prosesnya ikut tertunda. Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai,” tutupnya.(*)






