KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara penganiayaan hingga tewasnya santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (6/8).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dewasa yakni Mohammad Aisy Afifudin, 19 dan Muhammad Nasril Ilham, 18. Keduanya dituntut 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu sempat ditunda sebab salah satu majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang menjalani cuti.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Deffa I Qorni, mengatakan jika tuntutan yang dibacakan selama 15 tahun sudah dirasa maksimal.
Pertimbangannya ialah perbuatan para terdakwa mengakibatkan kematian anak korban Bintang, perbuatan para terdakwa dalam menghilangkan nyawa anak korban bintang dilakukan secara sadis, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, khususnya di dunia pendidikan.
Lalu perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan dan yang terakhir perbuatan para terdakwa tidak dimaafkan oleh ibu dari korban.
Penerapan pasal yang digunakan, ialah Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan dengan denda 1 milliar rupiah.
“Lalu menuntut masing-masing para terdakwa untuk membayar sebesar Rp. 106.839.000 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Ali Wasiin penasihat hukum terdakwa mengaku sudah meminta surat keterangan perilaku baik dari sekolah.
“Memang informasi dari sekolah, Azril itu anak yang baik, penurut dan tidak pernah ada masalah atau membuat masalah,” tambahnya.
Ia akan berusaha mengupayakan untuk bagaimana bisa seringan-ringannya dengan melakukan pledoi secara maksimal sebagai pembelaan agar putusan bisa lebih ringan. (*)