Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Dituntut 15 Tahun, Ibu Korban Bintang Balqis Menangis Tidak Terima

oleh -1436 Dilihat
38bbe2a5 9f77 4b6e ac11 1ef1809071f3
Suyanti, ibu Bintang Balqis Maulana (tengah) usai mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Keluarga korban tidak terima atas tuntutan 15 tahun penjara untuk dua terdakwa penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya santri Bintang Balqis Maulana.

Suyanti, ibu korban datang ke Kabupaten Kediri jauh-jauh dari Kabupaten Banyuwangi untuk mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dewasa yakni Mohammad Aisy Afifudin, 19 dan Muhammad Nasril Ilham, 18, Selasa (6/8).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda sebab salah satu majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang menjalani cuti.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Suyanti pun hanya bisa menangis dan tidak terima dua terdakwa tersebut hanya dituntut 15 tahun penjara.

“Harus dihukum seumur hidup atau mati patut diberikan kepada mereka, karena sudah menghilangkan nyawa anak saya, dan untuk pembelajaran selanjutnya atau efek jera,” ucapnya sambil menitihkan air mata.

Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Bintang Balqis di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara

Menanggapi pihak keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan 15 tahun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyebut hal tersebut wajar bahwa para pihak bisa terima ataupun tidak terima.

Dijelaskan, tuntutan yang dibacakan selama 15 tahun penjara untuk dua terdakwa dewasa itu sudah dirasa maksimal. Pertimbangannya ialah perbuatan para terdakwa mengakibatkan kematian anak korban Bintang.

Perbuatan para terdakwa dalam menghilangkan nyawa anak korban bintang dilakukan secara sadis, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, khususnya di dunia pendidikan.

Lalu perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan dan yang terakhir perbuatan para terdakwa tidak dimaafkan oleh ibu dari korban.

Penerapan pasal yang digunakan, ialah pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan dengan denda 1 milliar rupiah.

“Lalu menuntut masing-masing para terdakwa untuk membayar sebesar Rp. 106.839.000 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.