Mantan Kades Sumberteguh Jombang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Desa Rp 575 Juta

oleh -202 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 13 at 10.37.25 AM

KabarBaik.co, Jombang — Mantan Kepala Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan desa.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik desa yang bersumber dari Dana Desa dan bantuan keuangan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan status tersangka ditetapkan sejak 20 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan per 20 Januari 2026. Yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai kepala desa dan saat ini juga masih berstatus terpidana di Mojokerto,” ujar Dimas dalam keterangannya Jumat (13/3).

Menurut Dimas, perkara ini bermula dari pengelolaan anggaran desa yang tercantum dalam APBDes Sumberteguh tahun 2021. Pada tahun tersebut terdapat sejumlah proyek pembangunan fisik yang dibiayai dari berbagai sumber anggaran.

Beberapa proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalan lingkungan jenis rabat beton di Dusun Pateguhan Lor, Dusun Pateguhan, dan Dusun Sumberejo.

Selain itu juga terdapat pembangunan 10 titik sumur resapan, pembangunan gedung serbaguna, drainase lingkungan, hingga pembangunan MCK individual.

Sumber pembiayaan proyek tersebut berasal dari Dana Desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN, Program Jombang Berkadang dari APBD Kabupaten Jombang, serta Bantuan Keuangan Khusus bidang sarana prasarana desa tahun 2021.

Pada tahun anggaran 2022, pemerintah desa juga kembali menganggarkan pembangunan infrastruktur berupa tandon air yang bersumber dari Dana Desa.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut.

“Dalam pelaksanaan kegiatan fisik itu, tersangka selaku kepala desa tidak menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa,” kata Dimas.

Ia menjelaskan, setelah anggaran proyek dicairkan, dana tersebut justru dikuasai secara pribadi oleh tersangka. Sementara pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan tidak diselesaikan sesuai rencana.

“Anggaran yang sudah dicairkan tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pembangunan sebagaimana mestinya. Pekerjaan fisik yang tercantum dalam APBDes tidak selesai 100 persen,” ujarnya.

Penyidik juga menduga sebagian dana pembangunan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil audit Inspektorat yang menghitung adanya kerugian keuangan negara.

“Hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.647.298,” kata Dimas.

Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan pembangunan sarana dan prasarana desa yang bersumber dari Dana Desa, bantuan keuangan khusus sarana prasarana desa, serta program Jombang Berkadang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.