KabarBaik.co, Jombang – Misteri kematian Khoiriah, 47, perempuan berkebutuhan khusus yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mulai terungkap. Polisi menetapkan kakak kandung korban berinisial S sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dimas, Rabu (17/6).
Menurut Dimas, penetapan status tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang diperkuat hasil pemeriksaan forensik. Polisi menemukan adanya kesesuaian antara kesaksian saksi dengan luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban saat autopsi.
“Ada saksi yang melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Hasil otopsi juga menunjukkan adanya luka yang sinkron dengan keterangan para saksi,” ujarnya.
Penyidik, lanjut Dimas, sempat mengalami kendala saat memeriksa tersangka. Sebab, S dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Bahkan, kata dia, tersangka yang sebelumnya dalam kondisi sehat mendadak mengaku tidak bisa berjalan saat diperiksa penyidik dan meminta menggunakan kursi roda. Selain itu, S lebih banyak memilih diam saat dimintai keterangan.
“Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Namun penyidikan akan terus kami dalami,” tegas Dimas.
Saat ini S telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Khoiriah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.






