KabarBaik.co, Batu – Dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu semakin melebar di tengah proses penyelidikan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu periode 2020-2024, Agus Suyadi, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus tersebut. Ia bahkan menegaskan siap berkolaborasi dengan pihak kejaksaan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Melalui penasihat hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki dari HNBA Law Office and Partners, Agus menyampaikan rencana untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan rekaman ilegal dan narasi yang dinilai tidak benar.
“Kami akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait beredarnya rekaman ilegal yang menyudutkan klien kami sehingga mencemarkan nama baik dan merugikan,” tegas Nuril saat ditemui, Minggu (3/5).
Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Kota Batu yang telah menindaklanjuti kasus tersebut. Agus, lanjutnya, siap memberikan keterangan secara transparan disertai data dan fakta yang dimiliki. “Klien kami siap berkolaborasi dengan penyelidik maupun penyidik dari seksi tindak pidana khusus serta memberikan keterangan yang benar dan berkeadilan,” ujarnya.
Pasar Induk Among Tani sendiri diketahui merupakan proyek yang dibangun menggunakan dana APBN dan diresmikan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam ketentuannya, kios dan los di pasar tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara bebas, melainkan hanya dikenakan retribusi resmi.
Sementara itu, Kejari Kota Batu masih berada pada tahap penyelidikan awal. Hingga akhir April 2026, sekitar 30 saksi telah diperiksa, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Diskumperindag serta sejumlah pedagang.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los, termasuk praktik jual beli lapak secara ilegal. Selain itu, turut didalami isu lain seperti kewajiban pengisian token listrik melalui UPT dan mekanisme penarikan retribusi.
Kejari Batu saat ini masih mengumpulkan data dan bukti guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dugaan yang mencuat mengarah pada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. (*)








