Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Sudah Periksa 186 KUM, Potensi Adanya Tersangka Baru

oleh -1932 Dilihat
Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 terus berlanjut.

Melalui Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, Korps Adhyaksa juga buka suara terkait alasan tidak menahan tersangka Malahatul Fardah alias MF yang merupakan eks Kadiskoperindag Pemkab Gresik.

“Tahap penyidikan terus berjalan. Sejauh ini sudah ada 186 KUM (Kelompok Usaha Mikro) yang dimintai keterangan,” kata Raden Achmad Nur Rizky, Senin (29/1/2024).

Rizky menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni Malahatul Fardah dan Ryan Fibrianto alias RF selaku penyedia barang hibah. Untuk tersangka RF sudah dilakukan penahanan.

“Sementara untuk MF tidak dilakukan penahanan. Sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku, dan pertimbangan subjektif dari penyidik bahwa tersangka kooperatif, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan lainnya. Selain itu mengingat kedudukannya sebagai ASN,” tukasnya.

Ditanya terkait kapan akan melakukan penanahan MF, Rizky menyebut itu ranah penyidik. Kejari Gresik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM ini.

“Kemungkinan mengarah ke sana (tersangka baru, red). Namun menunggu pengembangan hasil penyidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Gresik Nana Riana juga menegaskan proses penyidikan terus berlanjut. Juga terkait penahanan MF. “Nunggu pemilu selesai. Biar nggak rame,” tandasnya saat acara di RSUD Ibnu Sina, beberapa waktu lalu.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.