kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 terus berlanjut.
Melalui Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, Korps Adhyaksa juga buka suara terkait alasan tidak menahan tersangka Malahatul Fardah alias MF yang merupakan eks Kadiskoperindag Pemkab Gresik.
“Tahap penyidikan terus berjalan. Sejauh ini sudah ada 186 KUM (Kelompok Usaha Mikro) yang dimintai keterangan,” kata Raden Achmad Nur Rizky, Senin (29/1/2024).
Rizky menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni Malahatul Fardah dan Ryan Fibrianto alias RF selaku penyedia barang hibah. Untuk tersangka RF sudah dilakukan penahanan.
“Sementara untuk MF tidak dilakukan penahanan. Sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku, dan pertimbangan subjektif dari penyidik bahwa tersangka kooperatif, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan lainnya. Selain itu mengingat kedudukannya sebagai ASN,” tukasnya.
Ditanya terkait kapan akan melakukan penanahan MF, Rizky menyebut itu ranah penyidik. Kejari Gresik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM ini.
“Kemungkinan mengarah ke sana (tersangka baru, red). Namun menunggu pengembangan hasil penyidikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Gresik Nana Riana juga menegaskan proses penyidikan terus berlanjut. Juga terkait penahanan MF. “Nunggu pemilu selesai. Biar nggak rame,” tandasnya saat acara di RSUD Ibnu Sina, beberapa waktu lalu.(kb04)






