Dugaan Korupsi, Kejari Jember Mulai Periksa Dewan dan Panlok Sosperda

oleh -72 Dilihat
kejari jember
Kepala Seksi Intelejen, Agung Wibowo. (Ist)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil saksi tambahaan dari Panitia Lokal (Panlok) Kegiataan Sosialisai Peraturan Daerah (Sosperda) dan anggota DPRD.

Dalam pemeriksaan itu untuk melengkapi rangkaiaan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiataan Sosperda tahun anggaran 2023/2024 dengan potensi kerugiaan negara mencapai Rp 5,6 Miliar Rupiah.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kepala Seksi Intelejen, Agung Wibowo, ia mengatakan Tim Penyidik Pidana Khusus telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan marathon kepada satu anggota dewan dan 9 panitia lokal pelaksanaan kegiatan Sosperda.

“Kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan, namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).

Ia menyebur, selain anggota Dewan, Tim penyidik juga memanggil sebanyak 9 orang saksi lain yang merupakaan Panitia Lokal Kegiataan Sosperda dari masing-masing unsur anggota DPRD Jember saat itu.

“Dalam Penanganan perkara korupsi ini, kami tetap berpedomaan pada prinsip penegakaan hukum tanpa ada tebang pilih,siapapun yang terlibat dalam perkara ini pasti kita mintai keterangan termasuk memanggil seluruh anggota dewan yang terlibat dalam kegiataan sosperda, namun dalam hal ini penyidik tetap mengedepankan kehati-hatiaan, professional dan silahkan setiap prosesnya terus dikawal bersama,” jelas Agung.

Pihaknya juga menegaskan dari rangkaiaan pemeriksaan para saksi, nantinya akan memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik. Hal itu untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.

“Setelah proses penyidikan ini maka Tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya, intinya perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, Achmad Chairul Farid mengungkapkan, pihaknya tetap akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi Sosperda ini. Karena diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat kita di kabupaten jember.

“Hari ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan, namun sayangnya dari informasi yang kita terima yang bersangkutan tidak hadir dan menunda atau menjadwal ulang hari Rabu akan hadir, mudah-mudah tidak sampai mangkir, kami kawal kasus ini dan tegak luruh pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus Pelapor, Mashudi Agus MM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jember secara transparan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara korupsi tersebut kepada publik.

“Langkah transparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember ini setidaknya menjawab keragu-raguaan publik yang selama ini menilai kinerja kejaksaan belum optimal dan terkesan lamban dan tidak konsisten dalam mengusut kasus ini, hari ini kejaksaan sudah menjawab dengan memastikan penyidikan perkara korupsi Sosperda ini tetap berlanjut dan hari ini penyidik mulai melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait termasuk anggota dewan, ini angina segar dalam tegaknya supermasi hukum di Kabupaten jember yang patut kita apresiasi bersama,” tutup Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.