KabarBaik.co – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah mengajukan permohonan audit perhitungan kerugian negara kepada Tim Auditor Internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Audit ini terkait penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada program Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda).
Permohonan audit ini bertujuan untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Sejauh ini, puluhan saksi, mulai dari unsur DPRD Jember, panitia lokal, penyedia jasa, hingga pihak-pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kejaksaan, kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 17 Juli 2025 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.
“Proses penghitungan kerugian keuangan negara sudah kita ajukan. Kami diminta untuk mengajukan bukti-bukti dan data yang dibutuhkan oleh tim auditor. Kami menggunakan tim audit internal dari Kejati Jatim,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra saat dikonfirmasi Sabtu (20/9).
Ivan menambahkan, proses penyidikan terus berjalan dengan memintai keterangan dari para saksi. Hingga Rabu (17/9), sudah ada 36 saksi yang diperiksa.
“Hari ini, ada 14 saksi tambahan yang kami panggil. Untuk progres penyidikan, akan kami sampaikan perkembanganya setiap pekan melalui teman-teman media,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Jember telah menyita sejumlah rekening bank milik pihak swasta yang menyediakan jasa konsumsi dalam kegiatan Sosperda 2023-2024.
Penyitaan rekening ini dilakukan menyusul adanya indikasi aliran dana mencurigakan yang dinilai penting untuk menguatkan dua alat bukti dalam kasus ini. (*)







