KabarBaik.co – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa memasuki perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, kini mulai fokus memeriksa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bojonegoro.
“Sekarang kami fokus (pemeriksaan, red) ke pemerintah daerah, yakni kepada para pejabat dinas, tetapi pemeriksaan terhadap para kades juga masih berjalan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Selasa (11/6).
Penanganan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jenis kendaraan serba guna yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 ini bakal memanggil para pejabat yang sebelumnya belum pernah dipanggil.
“Tetapi pejabat yang pernah kami panggil sebelumnya juga akan kami panggil kembali,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini nominal pengembalian cash back dari pembelian mobil siaga yang di kembalikan ke Kejari Bojonegoro mencapai Rp 2.781.000.000.
“Jumlah pengembalian cash back sudah mencapai Rp 2.781.000.000,” tandas Aditia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Aditia mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara untuk sementara bisa dilihat dari jumlah pengembalian cash back.
Sementara, untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan mobil siaga desa Kejari Bojonegori menggunakan auditor pada Kejati Jatim untuk alasan percepatan penanganan.
“Untuk penghitungan kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, karena kami pun ada auditor tersendiri, agar lebih cepat,” tambah Aditya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan. Berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi salah satu penyebab. (*)