KabarBaik.co – Kantor Madas di Jalan Raya Darmo Surabaya disegel polisi. Penyegelan dilakukan menyusul adanya tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, hingga perusakan properti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa objek tersebut kini dalam penguasaan penuh pihak kepolisian demi kepentingan penyidikan.
“Benar, saat ini statusnya tidak boleh ada pihak lain yang memasuki rumah tersebut karena sudah dikuasai kepolisian dalam rangka penyidikan. Kami tengah mendalami laporan terkait dugaan dokumen palsu dan masuk ke pekarangan orang lain dengan cara merusak,” ujar Edy, Kamis (15/1).
Sejarah Bangunan: Bekas Rumah Dinas Kapolwil
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru mengenai sejarah objek sengketa tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen dan koordinasi dengan Pemerintah Pemkot Surabaya, bangunan tersebut diketahui merupakan bekas rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Surabaya pada tahun 1959.
“Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa dulu sejarahnya rumah itu adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959 yang ditempati oleh Komisaris Polisi Sugiarto. Pihak Pemkot Surabaya juga telah membenarkan status tersebut,” jelas Edy.
Status Kepemilikan Masih Atas Nama Warga Belanda
Meskipun banyak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atau pemilik sah, Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan data Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah zaman Belanda), status kepemilikan bangunan tersebut masih tercatat atas nama orang Belanda.
“Sampai sekarang di Eigendom masih atas nama orang Belanda. Namun, banyak pihak yang mengklaim. Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk mengetahui dasar klaim masing-masing,” tambahnya.
Tindak Tegas Mafia Tanah
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk membuat terang peristiwa pidana ini hingga ditemukan tersangka utama.
Edy menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memalsukan dokumen atau menghambat proses penyidikan.
“Jika nanti terkumpul bukti bahwa dokumen yang mereka gunakan palsu, akan kami proses hukum. Termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan akan kami tindak tegas,” tegasnya. (*)







