KabarBaik.co – Dugaan skandal pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo mencuat ke permukaan. Sejumlah warga geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (7/5), sambil membawa setumpuk bukti dugaan korupsi yang menyeret nama Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Laporan itu tak main-main. Warga menuding adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan TKD yang kini dialihfungsikan menjadi wahana wisata desa. Yang bikin geram, pengelolaan dilakukan oleh BUMDes, tapi kontribusinya ke kas desa nyaris tak terlihat.
“Saya sudah tawarkan Rp 100 juta per tahun, kontrak tiga tahun. Tapi ditolak tanpa alasan jelas. Padahal selama dua tahun berjalan, kontribusi ke PADes cuma Rp 2 juta. Ini aneh,” tegas pelapor Tantri Sanjaya usai keluar dari kantor Kejari.
Tak sekadar menyoal uang sewa, Tantri menyebut dirinya siap menanamkan investasi hingga Rp 300 juta jika diberi kesempatan. Ia mengaku kecewa karena niat baiknya justru dijawab dengan penolakan dan sikap tertutup dari pihak desa.
“Kalau memang BUMDes tidak mampu memberikan pemasukan berarti, kenapa tidak diserahkan ke investor yang jelas komitmennya? Ada yang disembunyikan?” sindirnya tajam.
Warga menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan oknum Pemdes dan BPD, mulai dari maladministrasi hingga indikasi korupsi kolektif. Mereka bahkan menyebut sejumlah pasal yang diduga dilanggar, termasuk Pasal 17 dan 18 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Trosobo Nining Sulistyowati hanya memberi pernyataan singkat. “Masih kami koordinasikan dengan BUMDes. Belum ada keputusan soal penawaran itu,” ujarnya. (*)