KabarBaik.co – Kecanduan judi menjadi salah satu faktor penyebab perceraian tertinggi di Kabupaten Bojonegoro. Tercatat sebanyak 82 istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepanjang Januari hingga Juni 2025 karena kebiasaan berjudi, baik secara online maupun konvensional.
Panitera Muda PA Bojonegoro Muhammad Nafi’, menyebutkan bahwa total perkara perceraian yang diterima pengadilan selama enam bulan terakhir mencapai 1.433 perkara. Dari jumlah tersebut, 82 perkara disebabkan oleh suami yang kecanduan judi, menjadikannya penyebab perceraian terbanyak ketiga.
“Perkara judi ini menempati peringkat ketiga dari total keseluruhan penyebab perceraian di Bojonegoro,” ungkap Nafi’, Selasa (1/7).
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka perceraian akibat judi mengalami peningkatan. Pada Januari hingga Juni 2024, tercatat hanya 64 perkara dengan penyebab serupa.
Nafi’ menjelaskan, kecanduan judi tak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu ketegangan dalam rumah tangga. Banyak suami yang terlibat judi diketahui sering berbohong mengenai penggunaan uang, bahkan menunjukkan perilaku temperamental yang kerap berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Rata-rata suami yang kalah judi online ini emosinya tidak stabil, gampang marah, hingga berujung pada KDRT,” tambahnya.
Kecanduan judi juga menyebabkan banyak suami lalai dalam memenuhi tanggung jawab nafkah terhadap keluarga, yang menjadi pemicu trauma dan ketidaknyamanan bagi para istri hingga akhirnya memilih jalan perceraian.
Sebagai informasi, total perkara perceraian yang teregistrasi di PA Bojonegoro hingga pertengahan tahun ini mencapai 1.270 perkara.
Faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak dengan 689 perkara, disusul perselisihan yang tidak kunjung selesai sebanyak 353 perkara. Sisanya disebabkan oleh KDRT, kawin paksa, murtad, hingga penelantaran.(*)