Duh Gusti! Mahfud MD Soroti Hukuman Kasus Megakorupsi dengan Kerugian Rp 300 Triliun

oleh -942 Dilihat
HARVEY MOEIS
Harevy Moeis mengenakan rompi sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah pada Maret 2024 lalu. (Foto Antaranews.com)

KabarBaik.co- Publik kembali dikejutkan kabar dari lembaga peradilan. Yakni, terkait vonis Harvey Moeis. Suami selebritis Sandra Dewi itu menjadi terdakwa dalam kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Ternyata, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat, memvonis Harvey Moeis ‘’hanya’’ 6,5 tahun. Hukuman tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, penjara 12 tahun. Tak pelak, vonis untuk Harvey Moeis mendapat sorotan luas.

’’Tidak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?’’ tulis Prof Mahfud MD, mantan Menko Politik Hukum dan Keamanan dalam akun resmi X (Twitter), Kamis (26/12).

Mantan politikus senior Akbar Faisal juga memberikan sorotan. Dalam akun resmi miliknya, Akbar juga mencuit yang ditag kepada Ketua MahkamahAgung (MA). Dia menyebut, putusan 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis atau jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa atas pertimbangan sopan dipersidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini.

’’Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselamatkan dengan Rp 271 triliun yang dicuri orang ini dan jaringannya? Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,’’ lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi pada Maret 2024 lalu. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey langsung dijebliskan ke tahanan setelah menjadi tersangka. Total ada 16 orang yang menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir selama 2015 sampai 2022.

Dalam berkas yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, juga menyebut bahwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Kerugian negara ini mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan.

Hitung-hitungan kerugian Rp 300 triliun itu mencakup kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 2,28 triliun, kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26,64 triliun, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271 triliun.

Catatan jumlah kerugian negara Rp 300 triliun itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah negeri ini. Sebelumnya, dari data yang dihimpun KabarBaik.co, beberapa kasus korupsi dengan jumlah kerugian besar antara lain kasus penyerobotan lahan di Riau mencapai Rp 78 triliun, kasus PT TPPI Rp 37,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri Rp 22 triliun, kasus PT Jiwasraya Rp 12,4 triliun, kasus Bank Century Rp 7 triliun, dan kasus e-KTP Rp 2,3 triliun.

Atas vonis tersebut, sejumlah warganet pun membanding-bandingkan dengan vonis kasus korupsi lain. Salah satunya di China. Pada Mei 2024 lalu, Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap Bai Tianhui, mantan pejabat eksekutif pada salah satu perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan pemerintah Beijing. Dia dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap yang totalnya mencapai lebih dari 1,1 miliar Yuan (setara Rp 2,4 triliun).

Ada juga yang membandingkan dengan kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara jauh lebih kecil, namun mendapatkan vonis lebih berat. Sebut saja, yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Kader Partai Golkar itu divonis 9 tahun penjara hakim Tipikor Surabaya. Vonis ini lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp 39,5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.