KabarBaik.co, Blitar – Proses sertifikasi tanah tempat ibadah di Kota Blitar masih terus berjalan. Hingga kini, puluhan masjid dan musala diketahui belum memiliki sertifikat atas nama tempat ibadah dan masih dalam tahap pendataan serta penyelesaian administrasi.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar Muhammad Ghozi Sarwani, menyampaikan bahwa berdasarkan data sementara terdapat sekitar 53 masjid dan musala yang sertifikasinya belum rampung.
Menurutnya, angka tersebut masih dapat berubah karena proses penyisiran data masih berlangsung.
“Data yang kami miliki saat ini ada sekitar 53 masjid dan musala yang belum bersertifikat. Jumlah ini masih bisa bertambah atau berkurang karena kami masih melakukan pendataan dan verifikasi,” ujar Ghozi, Minggu (22/2)z
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan proses sertifikasi belum selesai. Salah satunya, status kepemilikan tanah yang masih berada di tangan ahli waris atau sedang dijaminkan ke bank, sehingga membutuhkan penyelesaian administrasi tambahan.
“Ada juga sertifikat yang masih atas nama ahli waris, bahkan ada yang sedang diagunkan. Ini yang membuat proses sertifikasi menjadi lebih panjang,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah masjid dan musala berdiri di atas tanah aset milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi harus melalui tahapan dan mekanisme khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag Kota Blitar memastikan akan terus mendampingi pengurus masjid dan musala dalam proses sertifikasi agar memiliki kepastian hukum. Pengurus tempat ibadah juga diimbau aktif berkoordinasi dan melaporkan status tanahnya.
“Kami berharap pengurus masjid dan musala bisa segera melapor ke Kemenag supaya bisa kami bantu proses sertifikasinya,” pungkas Ghozi.(*)







