KabarBaik.co – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal yang diduga akan dikirim kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (8/3) di Desa Kalianyar, Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua senapan laras panjang, tiga pucuk senjata laras pendek, serta 982 butir amunisi buatan PT Pindad. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api seperti mesin bubut dan alat las. Satu unit mobil pick-up yang diduga digunakan untuk transportasi senjata turut diamankan dalam operasi ini.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Teguh Wiyono, warga Jalan Kusnanda 87 Bojonegoro; Mohammad Kamaludin, warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro; dan Pujiono, warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara itu, seorang lainnya, Moh Hariyanto, yang berperan dalam pengiriman barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Timur Komjen Pol Imam Sugianto melalui Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyampaikan bahwa ketiga tersangka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa mereparasi serta membuat senjata api. Mereka menggunakan keahlian tersebut untuk memproduksi dan memperbaiki senjata yang kemudian dijual secara ilegal.
“Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti di antaranya mesin bubut, alat las, dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” katanya.
Farman menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan pengiriman senjata sebelumnya ke Papua. Senjata tersebut dipesan oleh pihak tertentu dan akan dipasok kepada KKB yang beroperasi di wilayah pegunungan Papua. Pengiriman senjata ini diduga sudah terjadi lebih dari satu kali.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp 1,3 miliar, di mana senjata tersebut dimasukkan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” lanjutnya.
Selain senjata api, polisi juga menyita ratusan butir amunisi yang merupakan produksi PT Pindad. Amunisi tersebut terdiri dari berbagai jenis kaliber yang biasa digunakan dalam standar militer. Keberadaan amunisi ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki akses terhadap senjata dan peralatan militer yang digunakan oleh kelompok bersenjata ilegal.
“Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standar militer,” pungkasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)