KabarBaik.co – IDP, seorang mantri BRI unit Umbulsari Jember harus berurusan dengan hukum karena telah menggelapkan uang angsuran nasabah sebesar Rp 250 juta. Parahnya, ia melakukan hal itu untuk main judi online (judol).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, Selasa (10/12).
“Jadi kasus mantri di Unit BRI Umbulsari Jember sudah ada perkembangan. Sore ini, kami melakukan penetapan tersangka berikut dengan penahanan terhadap tersangka IDP. Kami juga sudah membawa ke Rutan,” ujar Ichwan.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan. Surat penetapan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 250 juta.
“Tim yang digawangi Kasipidsus kemudian berembuk dan menahan yang bersangkutan dimulai 9 Desember 2024,” ungkapnya.
Ia menegaskan akan terus merampungkan perkara ini dan segera melimpahkan ke pengadilan.
“Sambil menunggu hitungan kerugian negara secara pasti,” katanya.
Untuk modus tersangka, lanjut Ichwan, IDP menerima titipan uang angsuran dari debitur atau nasabah BRI. Namun tersangka tidak menyetorkan uang yang bukan haknya tersebut.
“Jadi setelah kredit ini dikucurkan, ia menampung pembayaran dari para pengambil kredit debitur tersebut, namun tidak disetorkan kepada BRI, tapi malah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online dan pembayaran pinjol,” terangnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka itu mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
“Atas dasar itu, kami menaikkan kasusnya, ini juga untuk menghindari adanya kejadian serupa kepada bank pemerintah lainnya. Supaya menjadi efek jera dan tidak ditiru oleh mantri lain atau pegawai bank tersebut,” jelas Ichwan.
Adapun yang diterapkan, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 3 juncto 18 UU dan ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (*)