KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EK (43), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibekuk petugas setelah kedapatan menguasai puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas Aipda Junaidi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di Kecamatan Lekok.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan dan berhasil mengungkapkan jaringan peredaran sabu,” ujar Junaidi, Jumat (22/5).
Tersangka EK tak berkutik saat polisi mengepung dan mengamankannya di wilayah Lekok, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 25 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai ± 6,89 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EK beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota demi menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EK bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)








