Edarkan 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Warga Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

oleh -264 Dilihat
IMG 20250815 WA0018
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyanto saat menanyai 2 tersangka kasus narkoba seberat 4 kg.

KabarBaik.co – Dua pria di Banyuwangi terancam pidana mati karena tertangkap polisi mengedarkan narkoba. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram lebih.

Dua pria itu adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu di rumahnya yang berada di Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan awalnya polisi menangkap tersangka IS di rumahnya sekira pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan di kediamannya,” kata Rama dalam jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8).

Dari tangan IS, polisi menemukan 4.077,9 gram sabu yang dikemas menjadi lima paket, serta 4.490 butir ekstasi yang dibagi dalam 18 paket.

Polisi melakukan pengembangan dan terungkap tersangka kedua, R alias Kimin, yang juga tinggal di Dusun Tugurejo. Penangkapan dilakukan hanya setengah jam setelah IS diamankan, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Dari R alias Kimin, kami menyita 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi,” beber Rama.

Kepada polisi keduanya mengaku baru dua bulan dagangan narkoba. Namun, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri sumber pasokan barang bukti.

“Barang bukti ini disuplai dari luar daerah,” terangnya.

Rama menyebut, sabu itu awalnya berjumlah lima kilogram saat diterima tersangka. Dalam waktu dua bulan, jumlahnya berkurang sekitar 7 ons karena telah diedarkan.

“Ini masih terus kami tracking (jalur distribusi dan jaringan pemasoknya),” tegas Rama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Rama.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyanto menambahkan selama bulan Agustus
Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 4.430,53 gram atau seberat lebih 4,4 kilogram sabu. Ada juga 4.726 butir ekstasi, 332,48 gram ganja, dan 2.552 butir obat daftar G.

“Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp2,2 juta, empat unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan enam timbangan digital,” imbuhnya.

Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.