Edarkan Pil Trex, Pemuda Banyuwangi Diringkus Polisi

oleh -112 Dilihat
157971ef 2e58 4f9f 8226 e6277766dec2
Barang bukti pil Trex. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang. Pemuda itu berinsial MFAP, 20 tahun, beralamat di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari penangkapan seorang pemuda berinsial WAN.

Kala itu WAN diamankan karena memiliki obat terlarang jenis pil trex. Ketika diinterogasi WAN mengaku mendapat pil tersebut dari MFAP.

“Setelahnya kami melakukan pendalaman,” kata Sujarwadi.

Pada Sabtu (30/8) polisi menangkap MFAP di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ratusan pil trex.

“Totalnya 820 butir. Selain itu kami juga mengamankan uang Rp 170 ribu hasil jualan pil trex, hp dan kaleng yang termasuk barang bukti,” terangnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan dengan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.