KabarBaik.co – Seorang pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang. Pemuda itu berinsial MFAP, 20 tahun, beralamat di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari penangkapan seorang pemuda berinsial WAN.
Kala itu WAN diamankan karena memiliki obat terlarang jenis pil trex. Ketika diinterogasi WAN mengaku mendapat pil tersebut dari MFAP.
“Setelahnya kami melakukan pendalaman,” kata Sujarwadi.
Pada Sabtu (30/8) polisi menangkap MFAP di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ratusan pil trex.
“Totalnya 820 butir. Selain itu kami juga mengamankan uang Rp 170 ribu hasil jualan pil trex, hp dan kaleng yang termasuk barang bukti,” terangnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan dengan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)