Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo

oleh -192 Dilihat
Kajati Jatim Mia Amiati saat menerangkan duduk perkara korupsi di PT. INKA. (Yudha)

KabarBaik.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pemberian dana talangan terkait pembangunan solar Photovoltaic power plant 200 MW dan proyek Smart City di Kinshasa, Republik Kongo. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,6 miliar.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Budi dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 24 saksi. “Kami juga telah meminta keterangan dari ahli serta menyita dokumen dan barang bukti terkait kasus ini,” ujar Mia, Selasa (1/10).

Kasus ini bermula saat Budi menghadiri Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali pada 22 Agustus 2019. Dalam acara tersebut, Budi, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA, bertemu dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Chairman TSG Global Holding, RS, dan Chairman Titan Capital LTD, Tria Natalia (TN) serta SI CEO TSG Utama Indonesia.

Baca juga:  Kajati Jatim Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Pada pertemuan tersebut, mereka membahas potensi proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo. Tidak lama setelah itu, pada Maret 2020, Budi menyerahkan dana operasional sebesar Rp 2 miliar kepada Tria Natalia sebagai bagian dari rencana proyek tersebut.

Pada Februari 2020, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. Mereka juga mendirikan spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE.LTD di Singapura dengan kepemilikan saham 51 persen oleh PT IMST dan 49 persen oleh TSG Utama Indonesia.

Baca juga:  Kejati Jatim Terima Penghargaan Dari Pertamina Setelah Berhasil Pulihkan Aset Rp 1,1 T Berupa Lapangan Golf

Namun, langkah ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN. Budi Noviantara dinilai melanggar aturan tersebut dengan menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure melalui mekanisme pemberian pinjaman.

Menurut penyidik, perbuatan Budi berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,1 miliar, ditambah 265.300 USD (sekitar Rp 3,9 miliar) dan 40.000 SGD (sekitar Rp 480 juta). Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,6 miliar.

“Penyidik juga tengah menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait total kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Mia.

Berdasarkan hasil penyidikan, Budi Noviantara kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Kejati Jatim dan Perum Jasa Tirta I Jalin Sinergitas Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Selain itu, Budi juga dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang memperkuat tuduhan terhadapnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberian dana talangan yang berujung pada kerugian negara.

Saat ini, Budi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.