Dalami Kerugian Negera, Tim Auditor Kejati Jatim Periksa 386 Penerima Mobil Siaga

oleh -392 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 25 at 11.49.28
Aditya Sulaiman, kasi Pidsus Kejari Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan audit penghitungan kerugian negara akibat proyek pengadaan 386 mobil siaga. Proyek yang dibiayai menggunakan APBD tahun anggaran 2022 itu menganggarkan setiap desa di Bojonegoro mendapat Rp 250 juta.

Aditya Sulaiman, kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengataka, kedatangan tim auditor Kejati Jatim ke Kejari Bojonegoro untuk memastikan jumlah kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga.

Baca juga:  18 Perkara Tindak Pidana di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

“Sudah beberapa hari tim auditor melakukan audit sekaligus untuk menentukan hasil penghitungan kerugian negara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada program BKKD berupa pengadaan mobil siaga,” kata Aditya, Rabu (25/9)

Aditya menyatakan, tim auditor Kejati Jatim juga telah memanggil seluruh penerima bantuan mobil siaga di 386 desa. “Pemanggilan kades yang desanya dapat BKK mobil siaga sudah berlangsung dua hari. Masing-masing kepala desa yang dipanggil dan diperiksa tim auditor 10 sampai 15 menit,” jelas Aditya.

Baca juga:  Kajati Jatim Jadi Mentor Pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Badiklat Kejaksaan RI Tahun 2023

Sebelumnya, pada 15, 19, dan 21 Agustus lalu, Kejari Bojonegoro telah menetapkan 5 tersangka korupsi pengadaan mobil siaga. Sampai saat ini, uang cashback yang diterima Kejari Bojonegoro sebagai barang bukti korupsi pengadaan mobil siaga mencapai Rp 4,6 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.