KabarBaik.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Dyah Ayu Ermawati, resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Andy Karyono, pada Senin (24/9), bersama 12 Pjs Bupati dan Wali Kota lainnya. Dyah Ayu akan menjabat hingga berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa tugas para Pjs yang baru dilantik adalah menjaga netralitas di daerah masing-masing selama masa jabatan sementara mereka. “Diharapkan Pjs yang dilantik bisa menjaga netralitas di daerah yang dipimpin untuk sementara,” ujarnya.
Edy juga menambahkan bahwa Pjs Bupati Trenggalek akan mulai bertugas mulai 25 September 2024 hingga masa kampanye berakhir. Dalam proses penunjukannya, semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena para kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara selama kampanye.
“Dalam proses kampanye nanti, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara,” tambah Edy.
Penunjukan Dyah Ayu sebagai Pjs Bupati dilakukan berdasarkan usulan Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan baru yang mengatur bahwa gubernur hanya dapat mengusulkan tiga nama dari pejabat Pemprov Jatim untuk posisi tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri.
“Untuk kewenangan memutuskan ada di Kemendagri,” kata Edy menjelaskan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara resmi mengambil cuti mulai 25 September 2024, untuk menjalani masa kampanye Pilkada Trenggalek 2024 yang berlangsung hingga 23 November 2024. Pelantikan Dyah Ayu sebagai Pjs Bupati diharapkan dapat memastikan pelayanan publik di Trenggalek tetap berjalan lancar selama dua bulan masa kampanye tersebut. (*)