KabarBaik.co, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Lalu Rudy Rustandi. Rudy terbukti melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
Ketua majelis hakim Laily Fitria Titin Anugerahwati dalam sidang putusan Lalu Rudy di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/2), menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pelecehan seksual sesama jenis itu terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Rudy Rustandi dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata ketua majelis hakim.
Dalam putusan, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan nominal Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pengganti.
Hakim dalam uraian putusan menyatakan Lalu Rudy Rustandi telah menyalahgunakan kepercayaan atau pengaruh untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang agar melakukan perbuatan cabul dengan dirinya.
Hakim melihat terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.
Sehingga dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo. Pasal II ayat (8) Jo. lampiran I UU No. 136 dan Pasal 82 ayat (3), lampiran III UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa sebelumnya menuntut hakim agar menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pengganti.
Perkara Lalu Rudy Rustandi masuk ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Tempus perkara terjadi pada tahun 2024 ketika terdakwa masih berstatus sebagai dosen pada tiga perguruan tinggi di Kota Mataram. Korban dari perbuatan terdakwa tidak lain anak didiknya dari ketiga perguruan tinggi.
Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus memberikan ajaran agama di luar nalar yang dikenal para anak didiknya dengan sebutan ‘zikir zakar’. Melalui modus tersebut, sejumlah korban mendapat pelecehan seksual dari terdakwa. (ANTARA)






