Eks Pimpinan Cabang BPR UMKM Jombang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perumda Panglungan

oleh -313 Dilihat
84e21a6f 17da 498d bc73 cbd3522f7cc7
Tersangka Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang BPR UMKM Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Kejari Jombang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda Panglungan, Wonosalam, Jombang. Satu tersangka baru ditetapkan dalam kasus ini.

Tersangka baru itu berasal dari pihak perbankan, yakni Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang BPR UMKM Jombang periode 2019-2022.

Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan Ponco diduga lalai menjalankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan survei kelayakan bayar terhadap permohonan kredit yang diajukan tersangka Tjahya Fajari. Bahkan, survei tersebut diduga tidak pernah dilakukan sama sekali.

“Setelah pendalaman, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama Ponco Mardi Utomo,” ujar Ananto kepada wartawan, Rabu (15/7/2025).

Ananto menjelaskan meski hingga kini belum ditemukan aliran dana, pendalaman kasus terus dilakukan. Ponco memiliki kewenangan sebagai pimpinan cabang untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi ketentuan, namun diduga tetap menyetujui permohonan tersebut tanpa dasar survei dan analisa yang memadai.

“Tindakan lalai yang dilakukan Ponco menyebabkan orang lain mendapat keuntungan sehingga dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka utama dalam kasus ini, Tjahya Fajari, diduga menyalahgunakan dana bergulir untuk membayar utang pada tahun 2020. Kejari juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami belum meningkatkan kasus ini ke tahap penuntutan karena tindak pidana korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu orang. Untuk melengkapi berkas perkara Fajari, kami juga menetapkan tersangka dari pihak bank,” jelas Ananto.

Ananto menambahkan pihak kejaksaan berupaya menyelamatkan uang negara dan akan segera mengumumkan itikad baik tersangka dalam mengembalikan uang pengganti.

Ancaman hukuman yang dijerat pada Ponco dan tersangka lainnya adalah Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai subsider, dengan ancaman penjara lebih dari 9 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.