KabarBaik.co – Proses eksekusi obyek sengketa Hotel Garden Palace Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Genteng, Kota Surabaya pada Kamis (191/2) tak berlangsung kondusif dan cenderung ricuh. Puluhan karyawan hotel terlihat terlibat aksi saling dorong dengan pihak eksekutor, bahkan tampak sejumlah kursi beterbangan imbas aksi penolakan eksekusi.
Kericuhan ini meletup usai juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya selesai membacakan amar putusan saat berada di lokasi objek sitaan. Sejumlah kursi terlihat dilempar ke arah jurusita dan petugas.
Untuk informasi, eksekusi dilakukan setelah pihak pemohon PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter tersebut.
Untuk pengamanan, eksekusi sendiri melibatkan dua peleton personil kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Selain personil keamanan, pihak jurusita PN Surabaya juga membawa serta ratusan tenaga angkut untuk mengeluarkan properti dari dalam hotel.
Pengacara PT TUL, Lardi mengungkapkan jika sebenarnya kliennya sudah memenangkan lelang atas lahan dan bangunan tersebut senilai Rp 217 miliar yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
“Kami menang lelang, kami di pihak PT. TUL memenangi lelang yang diadakan KPKNL di angka 217 miliar, dan kami diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu pihak Manajemen Hotel Garden Palace Surabaya yang diwakili oleh Pieter mengaku mengalami kerugian berupa pemutusan kerja terhadap 120 karyawan akibat eksekusi tersebut.
“Kami harap bisa baik-baik, ketika eksekusi ini dilakukan ada 120 karyawan beserta 500 keluarga yang besok tidak bisa makan di hotel, kami memohon untuk diberi waktu,” tegasnya.
Pieter kembali menekankan bahwa keputusan ini membawa beban berat bagi ratusan karyawan. Ia meminta agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
“Eksekusi ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial,” tandasnya. (*)