Eksepsi Ditolak, Sidang Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin Lanjut ke Pokok Perkara

oleh -729 Dilihat
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. (Foto: Ist/KabarBaik.co)

KabarBaik.co – Sidang dugaan perkaran gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada pekan depan. Hal ini setelah ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander membacakan putusan sela, Kamis (4/7).

Dalam amat putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memerintahkan untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa Hasan Aminudin langsung memberikan respon. “Kami siap hadirkan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ucapnya usai sidang.

Demikian halnya dengan kuasa hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi yang menyebut adanya miss pemahaman hakim atas pembelaan yang berbunyi dakwaan harus jelas dan cermat.

“Ada miss dari putusan hakim. Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umroh dan iuran haji. Itu untuk siapa dalam dakwaan jaksa tidak djelaskan,” ujarnya.

Ia pun juga masih merasa kebingungan lantaran majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara, padahal perkara yang saat ini tengah bergulir sudah diketahui dari perkara sebelumnya.

Di lain sisi, JPU KPK Siswandono menyebut pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan memperkuat dakwaan. Rencananya tak kurang dari 260 saksi akan dihadirkan.”Ada 600 saksi yang sudah kami periksa, tapi kami efektifkan sekitar 260 saksi yang akan kami hadirkan,” terangnya.

Untuk diketahui, kedua orang terdakwa ini tengah menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI no. 30.K/Pid.Sus/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang mana putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam keputusan tersebut, keduanya dinyatakan secara dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima siap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU Tipikor. Keduanya divonis 4 tahun penjara.

Pada kasus tersebut, mereka terbukti menerima siap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021 lalu. Mereka terjerat sebagai penerima siap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sedangkan untuk kasus saat ini, mereka didakwa melanggar padal 12B tentang gratifikasi serta pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut penerimaan gratifikasi tersebut senilai lebih dari Rp 100 miliar, yang berasal dari pihak swasta maupun ASN Pemkab Probolinggo. Diduga untuk menghilangkan jejak, hasil gratifikasi ini diubah ke dalam bentuk lain, yakni mulai dari aset tanah, kendaraan hingga perhiasan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.