KabarBaik.co – Umi Janah alias Gudel, seorang emak-emak berusia 56 tahun, asal Dusun Kedungwaru, Desa Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar terpaksa harus diamankan polisi.
Ia diduga melakukan aksi pencurian uang di sebuah laci meja kasir toko yang berada di Dusun Kalasan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Plosoklaten AKP Dwi Widodo, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika Affandi Satryatama, 42 tahun, pemilik toko dihubungi karyawannya dan diberitahu bahwa ada seorang emak-emak kepergok mencuri uang di laci meja kasir.
Usai menerima telefon itu, Affandi langsung bergegas menuju tokonya. Sesampainya di toko ia lantas mengintrogasi perempuan tersebut. Namun saat ditanya emak-emak itu berkelit tidak mencuri.
“Setelah korban menunjukan rekaman CCTV, perempuan tersebut baru mengakui telah mengambil uang di laci meja kasir pada saat karyawan membelakangi laci meja dan setelah uang diambil uang tersebut disembunyikan di sebelah meja,” ungkapnya, Jumat (21/2).
Merasa geram, korban pun lantas menghubungi perangkat desa untuk diteruskan kepada pihak Polsek Plosoklaten.
“Perempuan tersebut diamankan dan dibawa petugas untuk proses lebih lanjut. Kerugian sebesar Rp 4.000.000,” imbuhnya.
Rencananya uang tersebut bakal digunakan pelaku untuk kebutuhan membayar utangnya. Akibatnya ia dijerat Pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 53 KUH Pidana. (*)







