kabarbaik.co – Muhammad Fajar hanya bisa menyesali perbuatannya. Bekas karyawan perusahaan tembaga ini divonis 1,5 tahun penjara atas ulahnya mencuri barang perusahaan tempatnya bekerja.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Ulah terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian. Fajar nekat mencuri potongan plat tembaga dengan jumlah mencapai 60 lempeng.
Aksi tersebut dilakukan di tempatnya bekerja selama kurun waktu September hingga November 2023 lalu. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” beber Hakim Ketua Arni Mufida Thalib, Selasa (30/1/2024).
Pria yang bertugas sebagai bagian las itu telah merencanakan aksi tersebut dengan matang. Bahkan terbilang rapi lantaran dilakukan saat sedang bekerja.
Dia sengaja menyisihkan lempengan tembaga, lalu memotong lempengan menjadi bagian kecil agar tidak diketahui oleh pihak keamanan perusahaan.
Akibat ulahnya, perusahaan mengalami total kerugian mencapai Rp 3,5 juta. Begitu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany.
Di hadapan majelis hakim, Fajar mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran memiliki kesulitan ekonomi. JPU pun menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Barang yang dicuri akan dijual kembali untuk mencari keuntungan secara pribadi,” tutupnya.